Kota Bekasi – Darurat obat keras daftar G,
peredaran obat-obatan, terutama obat keras golongan G.
pemerintah khususnya dinas kesehatan beserta Polres Metro Bekasi Kota kurang gercep untuk menangani apalagi menerima laporan.
Padahal sangat penting bila dinas kesehatan berserta jajaran Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota tidak langsung sigap untuk mencegah penyalahgunaan obat obatan daftar G demi keamanan masyarakat dari tindakan kriminalitas yang sering terjadi beberapa pekan lalu.
Saat dalam perjalanan awak media di Jl. Ir. H. Juanda RT. 01/021 Bekasi Timur, Melihat adanya toko obat keras daftar G ramai dikunjungi beberapa remaja belia.
Padahal belum lama ini kota Bekasi telah dihebohkan dengan adanya beberapa anak anak belasan tahun yang hanyut dikali dikarenakan mengkonsumsi obat obatan daftar G.
Obat-obatan daftar G termasuk dalam kategori yang memiliki potensi penyalahgunaan tinggi dan efek samping yang serius jika tidak digunakan dengan benar.
Pantaslah dibeberapa tempat diwilayahnya kota Bekasi dari elemen masyarakat bahkan emak emak pengajian yang beramai ramai langsung meng gruduk lapak lapak toko obat daftar G.
Muncul beberapa kasus penyalahgunaan obat-obatan ini, Yang harusnya mendorong pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas. Bukan diam terkesan ada pembiaran dari aparat penegak hukum, jadi para oknum mafia obat keras daftar G menjadi jadi seakan kebal hukum.
Jangan menutup mata adanya peredaran obat keras golongan G di wilayah hukum kota Bekasi serta memberikan dampak positif berupa sosialisasi tentang peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan obat-obatan.
Kami berharap Semoga kedepannya bisa lebih gercep dan tanggap bila agar peredaran obat keras golongan G di wilayah hukum kota Bekasi bebas dari obat keras daftar G.
Dengan kerjasama antara pihak berwenang dan masyarakat, diharapkan peredarannya obat-obatan yang aman dan terkontrol dapat terjalin dengan baik, sehingga risiko penyalahgunaan dapat diminimalisir.
