Kota Solo – Banyaknya koprasi simpan pinjam dengan ijin yang ngk jelas di wilayah solo dan sekitarnya.Tim media , Kamis (4 September 2025). menemukan banyak kejanggalan di lapangan dan blom ada tindakan dari APH di wilayah solo.
Al Ghozali Wulakada selaku legal auditor angkat bicara, terkait maraknya
Fenomena Koperasi
Ilegal.
Koperasi merupakan salah satu badan hukum. Ada dua kualifikasi legal pada koperasi yaitu ; legal badan dan legal usaha. Legal bada itu artinya keberadaan organisasinya sebagai badan hukum. Jelasnya dengan tegas.Itu sebagai syarat awal untuk menjalankan usaha koperasi, dimaksud adanya subjek hukum penanggungjawab berupa badan. Setelah jadi, lalu mengurus legal usaha. Dalam koperasi itu ragam usaha yang semuanya perlu ada izin.
Untuk mendapatkan izin badan relatif lebih muda saat ini. Tapi izin usaha dalam badan koperasi tentu memerlukan sejumlah persyaratan yang hal itu sulit dipenuhi oleh para pendiri dan pengelola.
Sebenarnya semua syarat dalam peraturan dibuat berdasar studi yang tepat. Tujuannya mengatur perilaku manajemen dalam mengelola hak hak anggota.
Jadi, tidak perlu diperdebatkan lagi soal aturan itu. Masalahnya ialah keengganan para pelaku koperasi memenuhi dan mentaati itu.
Kontrol anggota terhadap koperasi jarang sekali dilakukan. Mereka menabung, simpan, pinjam, deposito dll tanpa mengetahui dan memverifikasi legalitas badan dan usaha koperasi. Publik juga cenderung tergiur dengan iming iming bunga tinggi, kehilangan rasional melihat legalitas koperasi dan usaha dengan imbal bunga /bagi hasil yang besar. Ketika terjadi.
wanprestasi, baru bermunculan bukti bukti baru seperti penipuan dan penggelapan. Koperasi yang tidak memiliki izin usaha, tapi melabeli diri sebagai koperasi termasuk dalam pidana memalsukan kedudukan sekaligus unsur penipuan.
Menjamurnya koperasi ilegal badan dan usaha itu terjadi karena dua sebab ;
- Pemerintah, khususnya Dinas Koperasi tidak melakukan penegakan hukum yang benar. Dinas Koperasi itu tidak tegas, Kewajiban mereka, diperintah atau tidak, secara berkala melakukan audit hukum terhadap koperasi. Jika tidak mampu SDM Dinas Koperasi maka kerjasama dengan Fakultas Hukum. Kami dengan senang hati membantu melakukan Legal Audit koperasi koperasi itu, agar kita tahu ada atau tidak ketuntasan hukum.
- Ditengah krisis ekonomi seperti saat ini. Pilihan instan dan simpel ditempuh oleh masyarakat maka, mereka sangat muda tergiur tawaran tawaran keuntungan yang irasional.
