Kabupaten Bekasi – Dimana dan apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SIM melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi?
Berdasarkan informasi yang diterima Media NMN dari akun instagram @polantascikarang, jadwal layanan SIM Keliling Polres Metro Bekasi, Kamis 18 September 2025 di SGC Mall Cikarang hingga pukul 13.00 WIB.
Sebaliknya untuk pelayanan perpanjangan SIM, warga Kabupaten Bekasi bisa mengurus langsung Satpas Polres Metro Bekasi.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya akan habis, dapat melakukan perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan setiap hari dari Senin hingga Jumat di dua lokasi yaitu di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang.
Berikut jadwal SIM Keliling Kabupaten Bekasi dari Senin 15 September hingga Sabtu 20 September 2025 :
Senin – 15 September 2025 (maintenance (perbaikan dan perawatan)
Selasa -16 September 2025 : Almaz Fried Chicken Cabang Telaga Asih Cikarang Barat
Rabu – 17 September 2025 : Burger King Lippo Cikarang
Kamis – 18 September 2025 : SGC Mall Cikarang
Jumat – 19 September
2025 : Pos pol Mega Regency Serang Baru
Sabtu – 20 September 2025 : Maintenance (perbaikan dan perawatan)
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi sejak 22 Agustus 2019 lalu.
Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?
1. Pembuatan SIM Baru :
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
– SIM A : Rp 120.000
– SIM C : Rp 100.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
2. Pembuatan Perpanjangan SIM :
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
– SIM A : Rp 80.000
– SIM C : Rp 70.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan
* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi)
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Kamis 18 September 2025 di SGC Mal Cikarang hingga pukul 13.00
