Kabupaten Bekasi -bahu jalan dan trotoar di sejumlah lokasi di kabupaten Bekasi khususnya yang beralamat di Jl.indofarma yang bersebelahan, tepatnya depan PT Hero tbk , kelurahan Gandasari, kecamatan Cikarang Barat- kabupaten Bekasi,Selasa (07 Oktober 2025) disalahgunakan oleh pedagang untuk berjualan.Hal tersebut terlihat di antaranya di sekitar Pagi hari di saat jam sibuk.,
Salah satu narasumber, yang ngak mau di sebut kan namanya, mengatakan pada tim media!!! ini Uda jelas melanggar hukum, merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan bahu jalan dan trotoar oleh pedagang merupakan tindakan pelanggaran.
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan, kerusakan, dan gangguan fungsi jalan. Jadi di sini terkait dengan jalan ini sudah sangat jelas bahwa itu untuk fasilitas umum, untuk kepentingan umum, baik di badan jalan atau trotoar,” ujarnya.
Selain itu, sunarto warga penguna jalan berharap kepada satuan polisi pamong praja, khususnya kecamatan Cikarang Barat ,segera ada penindakan terhadap pedagang yang ada di jl.indofarma khususnya samping PT.indofarma. ini sangat menggangu penguna jalan.jelasnya.(JKS)
















