Eldy Yusuf Ardiwinata”kepala UPTD pendapatan daerah wilayah kecamatan rawa lumbu.”siap capai target PAD di wilayah kerjanya”

Nasional82 Dilihat

Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara resmi meluncurkan program insentif pajak yang sangat dinantikan masyarakat. Kebijakan ini mencakup pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta penghapusan seluruh sanksi administrasi berupa denda.

Program ini dirancang sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengakselerasi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi tulang punggung pembangunan kota. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.

Latar Belakang Program: Upaya Genjot PAD Kota Bekasi

Langkah pemberian insentif ini dinilai krusial, mengingat realisasi PAD Kota Bekasi hingga akhir triwulan III tahun 2025 tercatat baru mencapai 61,3% dari target yang ditetapkan. Program ini diharapkan menjadi stimulus yang efektif untuk mendorong para wajib pajak melunasi tunggakannya.

Kepala UPTD pendapatan daerah kecamatan rawa lumbu “Eldy Yusuf Ardiwinata.” menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan peluang emas yang tidak boleh dilewatkan oleh masyarakat, khususnya bagi mereka yang memiliki tunggakan PBB.

”Kami ingin memberikan kemudahan dan keringanan bagi seluruh masyarakat. Dengan program ini, pokok PBB yang tertunggak bisa dikurangi secara signifikan, dan yang terpenting, seluruh sanksi administrasinya dihapus total.

Ini adalah momentum yang tepat untuk membersihkan catatan tunggakan sekaligus berkontribusi aktif dalam pembangunan Kota Bekasi,” ujar nya. melalui wawancara di saat pisah sabut di kantor kecamatan rawa lumbu Jum’at (31 Oktober 2025)

Rincian Keringanan Pajak yang Ditawarkan

Program pemutihan pajak PBB Kota Bekasi 2025 ini memberikan keringanan yang bervariasi, disesuaikan dengan tahun pajak terutang. Struktur ini dirancang agar adil dan memberikan manfaat maksimal bagi wajib pajak yang sudah lama menunggak.

Besaran Pengurangan Pokok Tunggakan PBB:

– 75% untuk tahun pajak sebelum 2013

– 50% untuk tahun pajak 2013 hingga 2019

– 25% untuk tahun pajak 2020 hingga 2023

– 10% untuk tahun pajak berjalan, yaitu 2024

Selain diskon pada pokok pajak, program ini juga memberlakukan penghapusan sanksi denda administrasi sebesar 100% untuk semua periode tunggakan.

Cara Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak UPTD pendapatan daerah wilayah kecamatan rawa lumbu

Kota Bekasi telah menyiapkan berbagai kanal layanan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus keringanan ini. Wajib pajak diimbau untuk tidak menunda dan segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum periode program berakhir.

 

Langkah-langkah Pengajuan:

 

Datang Langsung: Wajib pajak dapat mengunjungi kantor pusat Bapenda a atau unit pelayanan teknis di kecamatan terdekat.

Layanan Online: Periksa kemungkinan pengajuan melalui situs resmi Bapenda Kota Bekasi atau aplikasi layanan publik yang tersedia untuk proses yang lebih cepat.

Siapkan Dokumen: Siapkan dokumen yang diperlukan seperti SPPT PBB tahun terakhir, KTP, dan bukti kepemilikan jika ada perubahan data.

Dampak Positif bagi Pembangunan Kota

“Eldy Yusuf Ardiwinata” menambahkan bahwa partisipasi aktif masyarakat akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan publik dan percepatan proyek-proyek infrastruktur di Kota Bekasi.khusnya di kecamatan rawa lumbu.

”Dengan partisipasi aktif masyarakat memanfaatkan program ini, kami sangat yakin target PAD khususnya kecamatan rawa lumbu dapat terdongkrak secara signifikan. Setiap rupiah dari pajak yang dibayarkan akan kami alokasikan kembali untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi,” pungkasnya.

Eldy Yusuf Ardiwinata juga tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada BPK walikota Bekasi yang mempercayakan tugas Baru ini kepada saya.jelasnya

Dan saya mengimbau seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera memanfaatkan program ini. Jangan tunggu hingga batas akhir pada 30 November 2025 untuk menghindari antrean dan kendala teknis.(JKS)