Pedagang Manfaatkan trotoar Jalan untuk Berjualan, Jadi Sorotan Publik Media ”   

Nasional157 Dilihat
banner 468x60

Kabupaten grobogan – Bahu jalan dan trotoar di sejumlah lokasi khususnya pasar purwodadi yang beralamat diRT 01 RW 07 jengglong barat , kecamatan Purwodadi (04 november 2025) disalahgunakan oleh pedagang untuk berjualan.Hal tersebut terlihat di antaranya di sekitar Pagi sampe sore aktifitas pejalan kaki terganggu .

Sunarto warga Masyarakat setempat dan sekaligus pengguna jalan mengatakan pada media “ini Udah jelas melanggar hukum, merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan bahu jalan dan trotoar oleh pedagang merupakan tindakan pelanggaran.

banner 336x280

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan, kerusakan, dan gangguan fungsi jalan. Jadi di sini terkait dengan jalan ini sudah sangat jelas bahwa itu untuk fasilitas umum, untuk kepentingan umum, baik di badan jalan atau trotoar,” ujarnya.

Selain itu, khususnya warga lingkungan penguna jalan berharap kepada RT /RW dan satuan polisi pamong praja, khususnya untuk pemerintahan kab grobogan kecamatan purwodadi ,mengembalikan pada fungsi – fungsinya segera ada penindakan terhadap pedagang yang menggunakan akses trotoar khususnya ini sangat menggangu penguna jalan.jelasnya.(JKS)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed