PT Aica Indonesia Tambun Melecehkan Bendera Sang Merah Putih

Nasional142 Dilihat
banner 468x60

Nusantara Merdeka News// 02 Oktober 2025. Saya sedang melintas di jalan Sasak jarang bekasi dan saya melihat PT Aica beralamat jl. Insinyur H.Juanda No. 3 RT 001 / RW 021 Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi – Jawa Barat 17113 yg tidak mengibarkan Bendera Merah putih tapi Bendera lain berkibar di PT Aica Indonesia, melihat Bendera sang Merah Putih tidak berkibar saya merasa PT Aica Indonesia Sudah tidak Menghargai Negara Indonesia oleh sebab itu saya sebagai awak media nmn mencoba konfirmasi kepada Security PT Aica Indonesia.

*UNDANG UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA MERAH PUTIH*

banner 336x280

Mengibarkan bendera yang robek dan kusam dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 100.000.000 berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Sanksi ini berlaku bagi siapa pun yang dengan sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Menurut Cheff Security PT. Aica, Ikhsan bahwa tidak wajibnya pengibaran bendera merah putih di setiap hari Sabtu dan Minggu, karena Management Aica Libur.

“Di Institusi tempat bekerjanya pun pada hari Sabtu dan Minggu juga tidak perlu adanya pengibaran Bendera Merah Putih,” imbuhnya, Senin (3/11/2025) siang.

Dengan adanya hal tersebut, PT Aica Indonesia diduga mengabaikan pengibaran Sang Bendera Merah Putih dan PT Aica Indonesia sangat tidak menghargai perjuangan para pahlawan yang telah bercucuran darah dan air mata hingga bendera merah putih dapat berkibar hingga sekarang (Indonesia Merdeka selama 80 tahun) memperebutkan kemerdekaan dari tangan kolonial.

( MK/Red )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed