Anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni Ajak Warga Sukadanau Perangi Peredaran Obat Golongan G

Nasional285 Dilihat

NMN | Kabupaten Bekasi – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai GERINDRA, Obon Tabroni, menggelar kegiatan sosialisasi bersama warga di Gedung Serbaguna Komplek Departemen Dalam Negeri (DDN), Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua RT 001 Bambang Purwanto serta warga masyarakat setempat. Antusiasme warga RW 010 Desa Sukadanau tampak tinggi saat mengikuti penjelasan legislator asal daerah pemilihan Bekasi itu, khususnya terkait peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan dari ancaman peredaran obat-obatan terlarang.

Dalam pemaparannya, Obon Tabroni menegaskan pentingnya keterlibatan langsung warga masyarakat dalam memerangi peredaran obat-obatan golongan G yang kerap menyasar lingkungan permukiman.

“Peran serta warga masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum (APH) untuk memberantas peredaran obat-obatan golongan G,” ujar Obon, Senin (15/12/2025).

Menurutnya, tanpa dukungan dan kepedulian warga, aparat kepolisian akan mengalami kesulitan dalam melakukan penindakan di lapangan. Informasi dari masyarakat menjadi kunci untuk mendeteksi dan memutus mata rantai peredaran obat-obatan berbahaya tersebut.

“Sebab bila aparat penegak hukum, khususnya polisi, tidak dibantu oleh warga masyarakat, maka peredaran obat-obat golongan G yang berada di sekitar tempat tinggal kita akan sulit diberantas,” tegasnya.

Obon juga mengajak warga untuk tidak takut melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bekasi. [Diori Parulian Ambarita & Aas Widhiasmoko]