NMN | Lampung selatan.
Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lampung Selatan berada di Jalan Mustafa Kemal, Komplek Pemda, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.Jumat 19 Desember 2025 jam 09 : 40 wib tim media mendatangi kantor BKD lampung selatan, hendak mengkonfirmasi terkait temuan yang selang waktu lalu sudah di informasikan ke pak Tirta Saputra, S.E., M.M., adalah pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, namun kami tidak dapat menemui pak tirta karena ada giat di luar dinas, keterangan ini kami peroleh dari pelayan public ruang informasi BKD lampung selatan.
Sangat di sayangkan pak Tirta selaku pejabat tertinggi beserta jajarannya di BKD Lampung Selatan mengabaikan UU No. 24 tahun 2009.
Jelas terlihat bendera yang sudah usang dan robek masih berkibar dengan gagahnya, seolah olah Kantor Dinas BKD Lampung Selatan sangat tidak menghargai jasa jasa para pahlawan yang gugur di medan perang untuk merebut kemerdekaan Republik Indonesia dengan mengibarkan Sang Saka Merah Putih.
tim media yang memperhatikan sudah berhari hari bendera itu masih saja berkibar 24 jam, belum terkonfirmasi bendera itu di kibarkan sejak kapan ? Jelas aturan/tata cara mengibarkan Bendera Merah Putih dan pasal yang berlaku tertera di UU No. 24 Tahun 2009.
Sungguh memilukan Lambang Negara Republik Indonesia di rusak marwahnya, entah ini di anggap biasa atau tidak adanya kontrol dari APH bahkan dari pemerintahan Lampung Selatan, tidak pernah ada penerapan atau pengawasan terkait UU No. 24 Tahun 2009.
Pelanggaran terhadap larangan penggunaan Bendera Merah Putih bukan sekadar pelanggaran moral, tapi juga tindak pidana yang dapat dikenai hukuman penjara dan denda, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009
Ada aturan dan larangan yang wajib dipatuhi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Bendera Merah Putih bukan sekedar kain, melainkan simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memperhatikan tata cara pengibaranya.
(Ansori)
ang benar:
















