BENDERA ROBEK DI KIBARKAN DISNAKER LAMPUNG SELATAN.

Apakah Tidak ada gunanya UU No.24 Tahun 2009 sedangkan di dinas resmi pemerintahan saja tidak menghargai simbol Negara bagaimana Instasi swasta atau masyarakat awam ?

banner 468x60

NMN | LAMPUNG SELATAN.

Sabtu 20 Desember 2025 tim media melintasi kantor Dinas Tenaga Kerja wilayah Lampung Selatan yang beralamat Jalan Mustafa Kemal, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung 35551.yang di jabat oleh Badruzzaman, S.Sos., M.M., yang sering muncul dalam pemberitaan terkait program pelatihan dan pengembangan SDM di Lampung Selatan.

banner 336x280

Sangat menyedihkan kantor Dinas tenaga kerja yang berdiri megah, terlihat berhari hari seuntai Bendera kebanggaan bangsa Indonesia berkibar tanpa daya dalam kondisi sangat memprihatinkan.

Dimana Indonesia masuk dalam kategori sangat menghargai simbol negaranya yaitu Bendera Merah Putih,dikenal karena memiliki tingkat penghormatan yang sangat tinggi terhadap bendera nasionalnya karena didukung oleh undang-undang dan tradisi budaya yang kuat.

Sangat memprihatinkan dimana kita ketahui Dinas Tenaga kerja memiliki hubungan yang signifikan dengan luar negeri, terutama dalam konteks penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.

Maka jelas kami tim media menyatakan Dinas Tenaga kerja Lampung Selatan ini sangat mempertontonkan dan mempermalukan kedaulatan bangsa Indonesia.

Dimana letak kita bangga akan simbol Negara Republik Indonesia ,sedangkan di negara kita sendiri kita mempermalukan simbol negara kita sendiri.

Apakah dalam kondisi bendera yang berkibar sedemikian rupa, cukup dengan perkataan maaf dan terima kasih sudah menginformasikan “kata seseorang oknum”ini dapat menyelesaikan perbuatan yang memilukan ini.

Jelas terlihat bendera yang sudah usang dan robek masih berkibar dengan gagahnya, seolah olah Kantor Dinas Tenaga Kerja Lampung Selatan sangat tidak menghargai jasa jasa para pahlawan yang gugur di medan perang untuk merebut kemerdekaan Indonesia dengan mengibarkan Sang Saka Merah Putih.

tim media yang memperhatikan sudah berhari hari bendera itu masih saja berkibar 24 jam, belum terkonfirmasi bendera itu di kibarkan sejak kapan ? Jelas aturan/tata cara mengibarkan Bendera Merah Putih dan pasal yang berlaku tertera di UU No. 24 Tahun 2009.

Sungguh memilukan Lambang Negara Republik Indonesia di rusak marwahnya, entah ini di anggap biasa atau tidak adanya kontrol dari APH (Aparat Penegak Hukum) yang sangat melekat akan arti penghormatan akan simbol Negara Republik Indonesia yaitu bendera Merah Putih,atau APH yang sudah menjabat secara tidak langsung melupakan cara penghormatan akan simbol negara Indonesia, hingga sering lalu lalang ke Dinas Dinas atau lingkungan masyarakat tidak memperhatikan atau tidak mau tau? Atau tidak pernah ada penerapan atau pengawasan terkait UU No. 24 Tahun 2009.

Pelanggaran terhadap larangan penggunaan Bendera Merah Putih bukan sekadar pelanggaran moral, tapi juga tindak pidana yang dapat dikenai hukuman penjara dan denda, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009

Ada aturan dan larangan yang wajib dipatuhi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan

Bendera Merah Putih bukan sekadar kain, melainkan simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memperhatikan tata cara pengibaran yang benar dan memberi sanksi tegas atas pelanggaran yang fatal.

(ANSORI)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


News Feed