Abaikan Masa Berkabung Nasional, Instansi yang Tak Kibarkan Bendera Setengah Tiang Terancam Sanksi Administratif.

Nasional464 Dilihat

NMN | Kabupaten Bekasi – SPBU SHELL , 03 / 03/ 2026– Sejumlah instansi perkantoran dan lembaga pemerintah diimbau untuk mematuhi instruksi pengibaran bendera setengah tiang sebagai bentuk penghormatan terakhir atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI, Bapak Tri Sutrisno.

Menurut Dani sebagi penanggung Jawab SPBU Shell yang beralamat kan di jl. Pasir Gombong Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Jawa Barat 17530, pihak mereka tidak mendapatkan intruksi dari pihak Pusat untuk memasang Bendera Merah Putih setengah tiang sedangkan SPBU Shell ini milik usaha Asing.

Menurut kami pihak Pusat SPBU Shell telah meremehkan instruksi Negara untuk menghormati jasa wakil Presiden RI ke 6 bapak Try Sutrisno.

Instansi yang kedapatan lalai atau sengaja tidak melaksanakan himbauan ini dapat dijatuhi sanksi sesuai aturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, pengibaran bendera setengah tiang merupakan kewajiban nasional saat negara dalam masa berkabung atas wafatnya tokoh bangsa.

Pelanggaran Disiplin dan Etika

Meskipun UU No. 24 Tahun 2009 tidak mengatur sanksi pidana penjara bagi pihak yang lupa mengibarkan bendera setengah tiang, namun bagi instansi pemerintah dan lembaga publik, hal ini masuk dalam ranah pelanggaran disiplin.

Pimpinan instansi atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertanggung jawab di unit kerja tersebut dapat dikenakan Sanksi Administratif Berupa teguran tertulis dari atasan langsung atau kepala daerah setempat.

Evaluasi Kinerja Kelalaian dalam merespons instruksi kenegaraan dapat menjadi catatan buruk dalam penilaian integritas dan nasionalisme pimpinan lembaga.

Sanksi Sosial Di tengah pengawasan masyarakat yang ketat, instansi yang tidak mengindahkan masa berkabung sering kali mendapat kecaman publik di media sosial yang berpotensi merusak reputasi institusi.

Durasi Masa Berkabung

Sesuai dengan protokol kenegaraan untuk mantan Wakil Presiden, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama 3 (tiga) hari berturut-turut di seluruh wilayah NKRI. Instruksi ini biasanya diperkuat melalui Surat Edaran (SE) dari Menteri Sekretaris Negara yang bersifat mengikat bagi seluruh instansi pusat maupun daerah.

“Pengibaran bendera ini bukan sekadar seremonial, melainkan simbol kedaulatan dan rasa hormat tertinggi kepada putra terbaik bangsa. Mengabaikannya berarti mengabaikan etika bernegara,” ujar pengamat hukum tata negara dalam menanggapi fenomena tersebut.

Pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau unsur kewilayahan biasanya akan melakukan pemantauan di lapangan untuk memastikan seluruh kantor pelayanan publik dan swasta menjalankan kewajiban ini hingga masa berkabung berakhir.

( Red )