NUSANTARA MERDEKA NEWS |KABUPATEN BEKASI – Aksi arogan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan “Angel Vision” memicu sorotan publik. Kelompok orang dengan beranggotakan 5 orang tersebut diduga melakukan penahanan paksa di wilayah Kp. Selang tengah Rt. 03 Rw 02 Kelurahan wanasari Kecamatan Cibitung, terhadap seorang warga yang dituduh menjual obat daftar Tipe G. Tak hanya penahanan, aksi tersebut juga disertai kekerasan fisik dan perekaman video tanpa izin yang kemudian disebarkan melalui media sosial TikTok.
Menurut keterangan saksi di lokasi, oknum dengan 5 orang anggota tersebut mendatangi korban dan langsung melakukan tindakan represif. Korban diduga dipaksa mengakui perbuatannya di bawah ancaman kekerasan. Ironisnya, tindakan ini dilakukan tanpa didampingi aparat penegak hukum resmi dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
”Mereka datang dengan nada tinggi dan langsung main hakim sendiri. Ada tindakan fisik dan direkam juga pakai HP, padahal itu melanggar privasi,” ujar salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Fenomena “konten penertiban” yang dilakukan oleh pihak swasta atau kelompok masyarakat tanpa wewenang legal ini dinilai sangat berbahaya karena mencederai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). dan kami team media yang bertempat tinggal di dekat wilayah tersebut di hubungi oleh salah satu warga setelah kami datang di tempat kejadian salah satu anggota Angel Vision berinisial ( R ) berteriak ” Ini Kordinya” dan tanpa bukti yang jelas .
Hingga berita ini diturunkan, pihak “Angel Vision” belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum operasional mereka dan dugaan arogansi anggotanya di lapangan.
Tindakan tersebut memenuhi unsur beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU ITE:
1. Perampasan Kemerdekaan (Penyanderaan)
Warga sipil tidak memiliki hak untuk menahan orang lain secara paksa.
Pasal 333 KUHP: Menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, dapat diancam pidana penjara (maksimal 8-12 tahun jika menyebabkan luka berat/mati).
2. Main Hakim Sendiri & Penganiayaan
Pasal 170 KUHP: Jika kekerasan dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
Pasal 351 KUHP: Tentang penganiayaan biasa.
3. Pelanggaran UU ITE (Perekaman & Distribusi)
Merekam dan menyebarkan video yang mempermalukan atau mencemarkan nama baik seseorang tanpa izin dapat dijerat:
Pasal 27A UU ITE (Revisi 2024): Terkait penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang.
Pasal 29 UU ITE: Terkait ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
4. Ketentuan Penangkapan oleh Masyarakat
Dalam hukum (KUHAP), masyarakat hanya boleh melakukan “Tertangkap Tangan” (Loeis) dengan syarat segera menyerahkan tersangka ke pihak kepolisian. Masyarakat dilarang keras melakukan interogasi, kekerasan, apalagi penyanderaan untuk kepentingan konten.
Korban atau pihak yang dirugikan dapat segera melaporkan kejadian ini ke Polres setempat dengan membawa bukti rekaman video (sebagai alat bukti tindakan mereka), hasil visum (jika ada kekerasan fisik), dan saksi-saksi di lokasi kejadian.
( Red )
