Nusantara Merdeka News|CIKARANG SELATAN – Pemandangan memprihatinkan terlihat di halaman SDN 03 Pasirsari, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Simbol tertinggi negara, Bendera Merah Putih, dibiarkan berkibar dalam kondisi kusam, luntur, dan robek di beberapa bagian ujungnya. Kondisi ini memicu kritik tajam dari wali murid dan masyarakat sekitar yang menyayangkan kelalaian pihak sekolah ( 10/04/2026 )
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi mengenai alasan mengapa bendera dalam kondisi tidak layak tersebut masih dikibarkan, Team media mencoba konfirmasi tetapi setiap team media datang ke SDN 03 Pasirsari selalu tidak pernah ada kepala sekolah dan kami mencoba mengkonfirmasi ke guru kelas 3 Bapak Surahman dan kami mendapat penolakan.
Apakah tidak ada teguran atau pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi terkait standar pemeliharaan simbol negara di lingkungan satuan pendidikan?
Idealnya, Dinas Pendidikan melakukan pengawasan berkala melalui pengawas sekolah. Kelalaian ini mengindikasikan adanya komunikasi yang terputus antara kebijakan di tingkat kabupaten dengan implementasi di lapangan.
Kecerobohan dalam menjaga kondisi Bendera Merah Putih bukan sekadar masalah estetika, melainkan pelanggaran hukum serius. Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, terdapat aturan tegas mengenai hal ini:
Pasal 24 huruf c: Melarang setiap orang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Sanksi Pidana (Pasal 67): Seseorang yang dengan sengaja mengibarkan bendera yang rusak/kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).
Ringkasan Ketentuan Bendera Negara
Kondisi Fisik Harus bersih, tidak luntur, dan tidak robek.
Waktu Pengibaran Antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Tanggung Jawab Kepala Satuan Pendidikan (Sekolah) wajib memastikan kelayakan bendera.
Sanksi Pidana penjara 1 tahun atau denda Rp100 juta.
Warga berharap Penjabat (PLT) Bupati Bekasi dan Kepala Dinas Pendidikan segera mengambil tindakan tegas. Bukan hanya sekadar mengganti bendera, namun juga memberikan edukasi dan sanksi administratif kepada kepala sekolah yang dinilai lalai menjaga martabat simbol negara.
“Sekolah adalah tempat menanamkan rasa nasionalisme. Jika sekolah saja tidak menghargai bendera, bagaimana murid-muridnya bisa belajar cinta tanah air dan menghargai Bendera Merah Putih”
( Red )
