Dengan ini diberitahukan kepada Kreditur PT. ADHITAMA MENARA MAS berkedudukan
di Kota Administrasi Jakarta Selatan, bahwa (RUPS-LB) yang diselenggarakan secara Sirkuler,
memutuskan sebagai berikut :
− Menyetujui atas rencana dan/atau Tindakan Perseroan untuk merubah Anggaran Dasar
Perseroan sehubungan dengan penurunan Modal Perseroan dari 500.000.000,- (lima
ratus juta rupiah) menjadi Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
− Menyetujui atas rencana dan/atau Tindakan Perseroan untuk merubah Anggaran Dasar
Perseroan sehubungan dengan penurunan Modal ditempatkan dan disetor dari Rp.
125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) menjadi Rp. 150.000.000,- (seratus
lima puluh juta rupiah);
− Keputusan tersebut dinyatakan dalam Keputusan RUPS-LB ini, termasuk namun tidak
terbatas pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar Perseroan modal.
Sesuai Pasal 45 ayat 1 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kreditor dapat
menyampaikan keberatan tertulis dalam 60 hari sejak pengumuman ini ke alamat PT.
ADHITAMA MENARA MAS di Palma One Jalan HR Rasuna Said Kavling X-2 No. 4,
Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus
Jakarta.
Demikian hasil RUPS-LB ini diberitahukan untuk diketahui.
Direksi PT ADHITAMA MENARA MAS
