Dengan ini diberitahukan kepada Kreditur PT. DEFG INSPEKSI SERTIFIKASI
berkedudukan di Kabupaten Bekasi, bahwa (RUPS-LB) yang diselenggarakan secara Sirkuler,
memutuskan sebagai berikut :
− Menyetujui atas rencana dan/atau Tindakan Perseroan untuk merubah Anggaran Dasar
Perseroan sehubungan dengan penurunan Modal Perseroan dari 1.000.000.000,- (satu
miliar rupiah) menjadi Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
− Menyetujui atas rencana dan/atau Tindakan Perseroan untuk merubah Anggaran Dasar
Perseroan sehubungan dengan penurunan Modal ditempatkan dan disetor dari Rp.
250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) menjadi Rp. 150.000.000,- (seratus
lima puluh juta rupiah);
− Keputusan tersebut dinyatakan dalam Keputusan RUPS-LB ini, termasuk namun tidak
terbatas pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar Perseroan modal.
Sesuai Pasal 45 ayat 1 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kreditor dapat
menyampaikan keberatan tertulis dalam 60 hari sejak pengumuman ini ke alamat PT. DEFG
INSPEKSI SERTIFIKASI di Ruko Nagoya CB 2 Nomor 23 Jalan Metland Cibitung, Rukun
Tetangga 002, Rukun Warga 022, Kelurahan Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat,
Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Demikian hasil RUPS-LB ini diberitahukan untuk diketahui.
Direksi PT DEFG INSPEKSI SERTIFIKASI













