Dugaan Investasi Bodong Berkedok Arisan di Way Tuba: Warga Bandar Sari Gigit Jari, Kerugian Tembus Rp2 Miliar

Berita109 Dilihat

WAY TUBA | NUSANTARA MERDEKA NEWS – Sejumlah warga Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, kini dilanda keresahan mendalam. Hal ini menyusul maraknya informasi pengumpulan dana masyarakat yang mengatasnamakan koperasi simpan pinjam dan arisan, yang diduga kuat tidak memiliki legalitas resmi serta berpotensi menjadi ajang penipuan.

Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan mengungkapkan bahwa warga tergiur oleh tawaran program dengan janji keuntungan fantastis, yakni sebesar 10% hingga 20% per bulan. Terbuai oleh angin surga tersebut, beberapa warga nekat menyetor dana dengan nominal bervariasi, mulai dari belasan juta hingga ratusan juta rupiah. Sialnya, saat memasuki masa pencairan, komunikasi dengan pihak pengelola mendadak terputus total. Total kerugian yang diderita warga Bandar Sari diperkirakan menembus angka di atas Rp2 miliar.

Korban Mulai Buka Suara: Pengelola Menghilang, WhatsApp Diblokir

Salah seorang korban berinisial A (25) menuturkan pengalaman pahitnya saat mencoba menarik kembali uang yang telah diinvestasikannya.

“Saat saya mau melakukan pencairan, nomor WhatsApp pengelola sudah tidak aktif lagi,” ujarnya dengan nada kecewa.

Hal senada juga diungkapkan oleh E (32), warga lain yang menjadi korban dalam pusaran investasi ini. Ia berharap pihak berwenang bisa bergerak cepat untuk mengusut tuntas kasus ini sebelum jatuh korban yang lebih banyak.

Rumah Pengelola Sepi, Orang Tua Mengaku Tak Tahu

Merespons aduan warga, awak media langsung melakukan penelusuran dan mencoba mengonfirmasi ke kediaman terduga pengelola berinisial U (25). Namun, saat dikunjungi, U tidak berada di tempat.

Orang tua U yang berada di rumah mengaku sama sekali tidak mengetahui detail bisnis atau kegiatan yang dijalankan oleh anaknya.

“Kami hanya mengetahui anak kami membuka arisan saja,” ungkap orang tua U kepada media.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi dari pihak U terkait dugaan penggelapan dana tersebut. Upaya konfirmasi lebih lanjut masih terus diupayakan oleh tim redaksi.

Polsek Way Tuba Turun Tangan, Imbau Warga Cek Legalitas

Menyikapi situasi yang memanas, Kapolsek Way Tuba melalui Kanit Reskrim menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menerima informasi dari masyarakat dan akan segera melakukan penyelidikan mendalam. Pihak kepolisian juga mengimbau keras agar warga tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi atau arisan dengan keuntungan yang tidak masuk akal.

“Masyarakat diminta untuk selalu mengecek legalitas lembaga. Koperasi yang resmi wajib terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM. Jika ada janji keuntungan di luar kewajaran, itu patut dicurigai. Segera laporkan ke Polsek Way Tuba atau Polres Way Kanan jika merasa dirugikan,” tegas pihak kepolisian.

Waspada! Ini Ciri-Ciri Skema Investasi Bodong:

Tidak memiliki izin usaha resmi dari otoritas berwenang.

Tidak ada perjanjian tertulis yang berkekuatan hukum.

Janji keuntungan (return) jauh di atas bunga bank normal.

Sumber keuntungan bukan dari perputaran bisnis, melainkan hanya dari setoran anggota baru (Skema Ponzi).

Pihak kepolisian menyarankan bagi seluruh warga Kampung Bandar Sari yang merasa dirugikan untuk segera datang membuat laporan resmi dengan membawa bukti pendukung, seperti bukti transfer bank, surat perjanjian, atau tangkapan layar (screenshot) bukti komunikasi guna proses hukum lebih lanjut.

( Red )