Stok BBM Subsidi Dikeluhkan Warga, Disperindag Way Kanan Perketat Pengawasan SPBU dan Ajukan Evaluasi Kuota

Berita99 Dilihat

BLAMBANGAN UMPU | NUSANTARA MERDEKA NEWS – Merespons cepat keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan tersendatnya ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah wilayah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Way Kanan bergerak cepat. Disperindag kini mengintensifkan koordinasi dan pengawasan ketat terhadap jalur distribusi BBM bersubsidi, Senin (16/6/2026).

Langkah taktis ini diambil demi memastikan bahwa setiap tetes BBM bersubsidi yang dikucurkan pemerintah benar-benar tersalurkan sesuai ketentuan dan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Kuota Ditentukan Pusat, Pemkab Fokus Kawal di Lapangan

Kepala Disperindag Way Kanan, Riva Adi Candra, memberikan penjelasan mendalam terkait mekanisme regulasi bahan bakar ini. Ia menegaskan bahwa kuota BBM bersubsidi sepenuhnya ditetapkan secara nasional oleh Pemerintah Pusat melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pertamina.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak memiliki kewenangan hukum untuk menambah ataupun mengurangi volume kuota tersebut.

“Pemerintah daerah berperan melakukan koordinasi, monitoring, serta menyampaikan kebutuhan riil masyarakat kepada pihak terkait agar jadi bahan evaluasi kuota ke depan,” jelas Riva secara transparan.

Riva tidak menampik adanya tantangan besar di lapangan. Wilayah Kabupaten Way Kanan yang sangat luas, ditambah dengan melonjaknya kebutuhan energi dari sektor-sektor vital seperti pertanian, transportasi lokal, dan pelaku UMKM, menjadi faktor utama yang memicu dinamika pemerataan distribusi.

Sinergi Lintas Sektor: Gandeng APH hingga DPRD untuk Cegah Penimbunan

Guna mengantisipasi celah kecurangan, Disperindag tidak bergerak sendirian. Pihaknya bersinergi dengan Pertamina, BPH Migas, DPRD, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan rutin secara langsung ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Fokus utama dari pengawasan ketat ini adalah:

Mencegah praktik penimbunan BBM secara ilegal.

Menghentikan pembelian massal yang tidak sesuai peruntukan (spekulan).

Memutus rantai distribusi yang tidak tepat sasaran.

“Aspirasi masyarakat, khususnya di wilayah yang jauh dari SPBU dan membutuhkan tambahan kuota, sudah kami suarakan dan sampaikan langsung ke instansi terkait. Kami berkomitmen penuh memperjuangkan pemenuhan kebutuhan energi masyarakat melalui koordinasi intensif dengan pusat dan Pertamina,” tegas Riva.

Masyarakat Diimbau Ikut Mengawasi

Di akhir keterangannya, Kepala Disperindag mengimbau dengan sangat agar seluruh elemen masyarakat bijak dalam mengonsumsi BBM bersubsidi dan membelinya sesuai kebutuhan regulasi.

Pemkab Way Kanan juga membuka ruang laporan bagi warga. Jika masyarakat menemukan adanya indikasi penyalahgunaan, kecurangan petugas, ataupun praktik penimbunan di area SPBU, diharapkan untuk segera melapor ke pihak berwenang. Melalui sinergi solid antara Pemkab, Pertamina, BPH Migas, dan aparat keamanan, diharapkan ketahanan energi dan keadilan distribusi BBM di Way Kanan dapat terwujud secara merata dan berkelanjutan.

(Red )