*Pengumuman 10 Besar Calon Pimpinan BAZNAS Kota Sukabumi Diwarnai Isu Keterlibatan Anggota Partai Politik, Independensi Lembaga Dipertanyakan*

Daerah125 Dilihat

SUKABUMI, 23 Juni 2026 – Nusantara Merdeka News – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Sukabumi Periode 2026–2031 secara resmi telah mengumumkan daftar 10 peserta yang dinyatakan lolos seleksi tes wawancara. Keputusan tersebut tertuang dalam Lampiran Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 003/TIMSELBAZNAS.KOSI/VI/26 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Seleksi, Fajar Rajasa, S.STP., M.Si., serta anggota tim seleksi lainnya pada Senin, 22 Juni 2026.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, 10 nama yang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya adalah:

1. Denden Sihabudin, S.Ag.

2. Aceng Najmudin Nawawi

3. Miftah Amir

4. Dr. Iwan Setiawan S.H., M.H.

5. Asep Saripulloh, Drs.

6. Dr. Tetty Sufianty Zafar, MM

7. Athoillah

8. Agus Hermawan, SE, MH

9. Syahid Arsalan, S.Ag.

10. Michaella Windrasty Ratna Septiandari

Para peserta yang lolos ini dijadwalkan untuk mengikuti tahapan krusial berikutnya, yaitu Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) yang akan diselenggarakan langsung oleh BAZNAS Republik Indonesia (BAZNAS RI).

 

*Sorotan Publik: Isu Anggota Partai Politik Menyusup ke Nominasi*

Meski proses seleksi telah memasuki babak akhir di tingkat kota, pengumuman ini memicu sorotan tajam dan kekhawatiran dari berbagai elemen masyarakat serta pemerhati zakat di Kota Sukabumi. Pasalnya, berhembus isu kuat bahwa di antara 10 nama yang lolos tersebut, diduga terdapat figur yang memiliki afiliasi aktif atau tercatat sebagai anggota partai politik (parpol).

 

Keterlibatan pengurus atau anggota parpol dalam bursa pimpinan lembaga amil zakat dinilai mencederai marwah kemurnian pengelolaan zakat umat. Sesuai dengan Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2014 dan regulasi turunannya, salah satu syarat mutlak menjadi pimpinan BAZNAS di semua tingkatan adalah tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta bebas dari kepentingan politik praktis. Hal ini bertujuan untuk menjaga independensi, netralitas, serta kepercayaan publik (public trust) dalam pengelolaan dana umat.

Jika dugaan ini benar, netralitas Panitia Seleksi tingkat Kota Sukabumi dipertanyakan karena dianggap meloloskan calon yang secara administratif dan substantif memiliki cacat regulasi.

 

Kehadiran unsur politik praktis di dalam tubuh BAZNAS dikhawatirkan akan memicu konflik kepentingan serta politisasi program zakat demi kepentingan kelompok tertentu menjelang agenda politik ke depan.

 

*Desakan untuk BAZNAS RI*

Merespons polemik ini, elemen masyarakat mendesak BAZNAS RI agar bertindak tegas dan lebih memperketat proses Fit and Proper Test. BAZNAS RI diminta melakukan tracking rekam jejak digital serta verifikasi faktual melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara komprehensif terhadap seluruh kandidat.

“BAZNAS adalah lembaga suci milik umat, bukan tempat bagi-bagi jatah atau panggung politik baru bagi kader partai yang gagal maupun yang aktif.

 

Kami meminta BAZNAS RI mendiskualifikasi tanpa kompromi calon mana pun yang terbukti terafiliasi dengan partai politik demi menyelamatkan kredibilitas BAZNAS Kota Sukabumi lima tahun ke depan,” tegas salah satu perwakilan tokoh pemuda dan pemerhati sosial Sukabumi.

 

Masyarakat berharap pimpinan BAZNAS Kota Sukabumi Periode 2026–2031 yang terpilih nantinya adalah figur-figur yang benar-benar kompeten, bersih, amanah, dan sepenuhnya independen dari segala intervensi politik praktis.