Tiang dan Kabel Internet Jadi Pembahasan Dalam Dialog APKASI, DPMPPTSP Siapkan Regulasi Penataan

Daerah170 Dilihat

NMN – Lamsel.

Dialog Otonomi Daerah yang digelar dalam rangkaian hari ulang tahun APKASI ke-26 membahas regulasi penting. Acara yang berlangsung di IKM Hall, Kabupaten Deli Serdang, menyoroti regulasi penataan ruang dan jaringan kabel internet.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan, Rio Gismara, yang mendampingi Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, dalam forum tersebut mengatakan, hasil pembahasan akan menjadi referensi bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan penataan.

“Baik penataan jaringan internet dan fiber optik,” kata Rio dalam rilis yang diterima radarlamsel, Senin, 6 Juli 2026.

Rio mengatakan forum tersebut memberikan banyak praktik baik yang bisa diadaptasi, termasuk penerapan tiang bersama bagi provider. Ke depan, DPMPPTSP akan berkoordinasi dengan Dinas PUPR, BPPRD, dan Satpol PP untuk menyiapkan langkah selanjutnya.

“Kita akan mulai penataan melalui Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Daerah (Perda),” kata Rio.

Rio menambahkan, DPMPPTSP Lampung Selatan saat ini juga tengah memanggil perusahaan-perusahaan penyelenggara jaringan telekomunikasi. Langkah ini diambil untuk memastikan komitmen mereka dalam mendukung penataan jaringan kabel fiber optik di wilayah Lampung Selatan.

Melalui regulasi yang komprehensif dan pelaksanaan penertiban secara bertahap, pemerintah daerah berharap keberadaan tiang dan kabel internet dapat lebih tertata, mendukung keselamatan masyarakat, serta meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi di daerah dan tentu iklim investasi yang sehat.

Forum yang dihadiri para kepala daerah, KADIN Indonesia, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), serta sejumlah pemangku kepentingan itu mendorong lahirnya regulasi terpadu terkait penataan infrastruktur telekomunikasi di daerah.

Regulasi tersebut diharapkan mengatur perizinan, penataan jaringan fiber optik, penertiban tiang internet, hingga mekanisme retribusi. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang lebih tertib, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun penyelenggara jaringan.

(RED)