Di Balik Groundbreaking PSEL Bekasi: Tembok Warga Main Roboh Demi Sambut Pejabat, Dedi Mulyadi Janji Ganti Rugi

Berita808 Dilihat

BEKASI – Nusantara Merdeka News – Peresmian groundbreaking Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Bekasi di Kelurahan Ciketingudik, Kecamatan Bantargebang, Rabu (26/8/2026), diwarnai keluhan warga setempat. Di balik megahnya peresmian proyek strategis penanganan sampah tersebut, seorang warga berinisial IW mengaku dirugikan akibat pembongkaran pagar tembok miliknya secara sepihak.

‎IW menyebutkan bahwa pagar sepanjang kurang lebih 150 meter yang dibangun menggunakan dana pribadi itu dibongkar mendadak menjelang acara peresmian. Pembongkaran disinyalir dilakukan demi pemantapan dan penataan kawasan jelang kedatangan para pejabat VIP.

‎”Saya hanya warga biasa yang sudah tinggal di Kelurahan Ciketingudik selama 19 tahun. Pagar itu saya bangun menggunakan uang pribadi,” ujar IW di lokasi peresmian, Rabu (26/8/2026).

‎”Yang saya persoalkan bukan hanya pagarnya, tetapi prosesnya. Seharusnya ada pemberitahuan dan komunikasi dengan pemilik sebelum dilakukan pembongkaran,” lanjutnya.

‎Kegiatan groundbreaking PSEL tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi negara dan daerah, seperti Menteri Zulkifli Hasan, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, hingga Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

‎Ditemui usai acara, para pimpinan daerah memberikan respons singkat terkait aduan kerugian warga tersebut:

‎Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi: “Nanti saya bayar,” tegas Dedi singkat dari dalam kendaraannya.

‎Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto: “Akan dilihat nanti,” ujar Tri merespons singkat.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai legalitas serta mekanisme ganti rugi atas pembongkaran pagar tersebut.

‎Meski keberadaan PSEL Kota Bekasi diproyeksikan menjadi solusi besar masalah sampah di Jawa Barat, insiden ini menjadi catatan penting agar pembangunan infrastruktur publik tidak mengabaikan prosedur hukum serta hak-hak dasar masyarakat terdampak. Pihak pelaksana dan pemerintah daerah dituntut segera menyelesaikan persoalan ini secara terbuka, adil, dan transparan.

(Red)