Nyawa Melayang akibat 10 Jam Menunggu Penanganan Rujukan RS JUWITA Pasien Darurat

Berita868 Dilihat
banner 468x60

Bekasi —Nusantara Merdeka News- Penanganan medis yang lambat kembali memakan korban jiwa. Suaibatulaslamiya (29) meninggal dunia setelah diduga tidak mendapatkan tindakan medis darurat dengan cepat saat kondisinya kritis. Peristiwa tragis yang menimpa pasien muda ini memicu sorotan tajam publik terhadap standar pelayanan gawat darurat rumah sakit yang dinilai melanggar kewajiban hukum dan kemanusiaan.

‎Menurut keterangan pihak keluarga, Suaibatul haslamiya dibawa ke ruang gawat darurat dalam keadaan membutuhkan pertolongan segera. Namun, proses administrasi dan penanganan medis yang berbelit-belit membuat kondisi korban Kritis 5 Hari  hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir hari Selasa 15 September 2026 di RS Primaya Bekasi Utara pukul 05.48 wib.

banner 336x280

‎Kejadian ini melanggar asas keselamatan pasien yang dijamin undang-undang, di mana fasilitas kesehatan wajib mendahulukan tindakan penyelamatan nyawa di atas urusan administratif maupun finansial.

‎Penolakan atau kelambatan penanganan pasien dalam kondisi darurat (emergency) memiliki konsekuensi hukum pidana, perdata, dan administratif yang berat.

‎1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

‎Kewajiban Penanganan Darurat (Pasal 174):

‎Facilities kesehatan dan tenaga medis wajib memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan gawat darurat tanpa memungut uang muka terlebih dahulu atau mendahulukan urusan administrasi.

‎Sanksi Pidana Pasien Meninggal (Pasal 440 ayat 2):

‎Setiap tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kejelian/kelalaian berat yang mengakibatkan pasien meninggal dunia dapat dipidana dengan:

‎Pidana penjara: Paling lama 5 (lima) tahun, atau

‎Denda: Paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

‎Sanksi Pidana Penolakan/Pengabaian Pasien (Pasal 438):

‎Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau tenaga medis yang sengaja tidak memberikan pertolongan pertama pada pasien darurat hingga mengakibatkan kematian dapat dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

‎2. Sanksi Administratif dan Perdata

‎Sanksi Administratif (Kemenkes/Dinas Kesehatan):

Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis yang terlibat.

‎Pencabutan izin operasional atau penurunan akreditasi rumah sakit.

‎Ganti Rugi Perdata (Pasal 1365 KUHPerdata):

‎Pihak keluarga korban berencana menuntut ganti rugi materiil dan immaterial atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan pihak rumah sakit Juwita.

‎Media ini juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang disebut atau merasa dirugikan oleh pemberitaan. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur hak jawab sebagai hak pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan, serta hak koreksi untuk membetulkan apabila adanya kekeliruan informasi.

(Red)

‎

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha