Dugaan Pelanggaran Bermunculan di SMPN 5 Telajung: Jabatan Komite Tabrak Aturan, Pungli Seragam, hingga Toilet Rusak Parah

Berita947 Dilihat
banner 468x60

CIKARANG BARAT, BEKASI — Tatatan tata kelola pendidikan di SMPN 5 Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, kini menuai sorotan tajam. Rangkaian dugaan penyimpangan mulai dari kepengurusan komite sekolah yang disinyalir menabrak regulasi, indikasi pungutan liar (pungli) uang seragam, hingga pembiaran fasilitas sanitasi yang tidak layak, mengemuka ke publik, (Kamis, 24/09/2026).

banner 336x280

​Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, kursi Ketua Komite Sekolah SMPN 5 Telajung saat ini diduga kuat diduduki oleh Kepala Desa Telajung. Jika dugaan ini benar, hal tersebut jelas menyalahi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 4 Ayat (3) huruf c, tegas diatur bahwa unsur Pemerintah Desa dilarang keras menjadi anggota maupun pengurus Komite Sekolah. Peran Kepala Desa seharusnya berada pada posisi Pembina—sebagaimana diatur pada Pasal 5—yang bertugas memberikan arahan, bukan mengelola kepengurusan.

​Tak berhenti di situ, keluhan warga juga menyasar pada praktik komersialisasi sekolah. Para orang tua murid mengeluhkan adanya penarikan biaya seragam sebesar Rp 800.000 per siswa. Padahal, berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, sekolah negeri dilarang keras melakukan pemungutan biaya seragam. Penjualan seragam ditetapkan sebagai kewajiban mandiri orang tua murid tanpa intervensi penetapan nominal dari pihak sekolah.

​Ironisnya, di tengah tarikan biaya yang membebankan orang tua siswa, kondisi sarana dan prasarana di SMPN 5 Telajung justru memprihatinkan. Fasilitas dasar seperti toilet murid di dua lantai gedung tampak rusak parah dan dinilai tidak memenuhi standar kelayakan kesehatan maupun keselamatan. Pembiaran ini berpotensi melanggar UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 45 Ayat (1), yang mewajibkan penjaminan kelaikan sarana-prasarana kegiatan belajar-mengajar.

​Pihak Terkait Kompak ‘Membisu’

​Guna menguji kebenaran informasi dan menerapkan asas keberimbangan berita (cover both sides), awak media berupaya melakukan konfirmasi ke beberapa pihak terkait. Namun, upaya tersebut membentur tembok tebal:

  • ​Kantor Desa Telajung: Kepala Desa dilaporkan sedang tidak ada di lokasi. Pesan singkat maupun panggilan telepon via WhatsApp tidak direspons.
  • ​SMPN 5 Telajung: Kepala Sekolah dikabarkan sedang keluar gedung. Pesan konfirmasi via WhatsApp tidak dibalas.
  • ​Humas Sekolah: Memberikan jawaban senada dan enggan menemui awak media.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun pengurus Komite Sekolah maupun pihak manajemen SMPN 5 Telajung yang bersedia memberikan penjelasan resmi.

​Desakan Evaluasi dan Verifikasi

​Melihat beruntunnya dugaan pelanggaran ini, publik mendorong tindakan tegas dari instansi berwenang. Awak media mendesak:

  1. ​Kepala Desa Telajung segera memberikan klarifikasi terbuka atas status jabatannya di Komite Sekolah SMPN 5 Telajung.
  2. ​Kepala SMPN 5 Telajung membeberkan dasar hukum penarikan uang seragam Rp 800.000 serta transparansi alokasi anggaran pemeliharaan fasilitas sekolah.
  3. ​Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi turun tangan melakukan verifikasi faktual, mengevaluasi kepengurusan Komite Sekolah, dan menertibkan seluruh bentuk pungutan yang tidak sesuai regulasi.

​Pemberitaan ini disusun berdasarkan penelusuran di lapangan. Pihak-pihak terkait yang disebutkan dalam berita ini tetap diberikan hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha