Pengusiran Wartawan oleh Kadis LH Bekasi Tuai Kecaman Hardik FWBR Pejabat Jangan Alergi Konfirmasi!

Berita496 Dilihat

KABUPATEN BEKASI — Nusantara Merdeka News – Sikap tak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh pejabat publik kembali mencoreng kemerdekaan pers. Forum Wartawan Bekasi Raya (FWBR) mengecam keras aksi dugaan pengusiran dan ucapan tidak patut yang menyasar wartawan saat mengonfirmasi isu sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, Selasa (6/10/2026).

‎Ketua Umum FWBR, Suryono, S.T., menegaskan bahwa wartawan bekerja dilindungi undang-undang dan kedatangan mereka semata-mata untuk menguji keakuratan informasi agar berita yang disajikan berimbang.

‎”Konfirmasi bukan tindakan mengganggu pejabat, tetapi kewajiban jurnalistik untuk memastikan berita tidak sepihak. Pejabat boleh tidak menjawab, tetapi jangan sampai wartawan yang bekerja secara profesional justru diperlakukan secara tidak patut,” tegas Suryono.

‎Peristiwa yang sempat terekam video tersebut diduga tidak hanya mewarnai aksi pengusiran, tetapi juga diwarnai ucapan yang merendahkan fisik wartawan. Suryono mengingatkan bahwa integritas pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana aksi menghalangi tugas jurnalistik dapat berkonsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1).

‎Senada dengan hal tersebut, jajaran pengurus pers Bekasi Raya meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi segera turun tangan melakukan evaluasi mendalam dan klarifikasi secara transparan. Pihaknya juga mengimbau awak media di lapangan untuk menyimpan bukti rekaman utuh guna memastikan fakta hukum terang benderang.

‎FWBR memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menegakkan etika publik, profesionalisme, serta kemerdekaan pers di Kabupaten Bekasi.

(Red)