Sikap Arogan dan Intimidasi Oknum Manager SPBE Medan Satria Terhadap Tim Media Saat Edukasi Penghinaan Bendera Merah Putih

Berita212 Dilihat
banner 468x60

BEKASI — Nusantara Merdeka News – Sikap arogan dan bentuk intimidasi ditunjukkan oleh seorang oknum Manager SPBE di Jalan Raya Bekasi No. 7, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Kejadian yang mencoreng kemitraan pers dan melecehkan kebebasan jurnalistik ini terjadi pada Jumat (16/10) sekitar pukul 11.40 WIB.

‎Peristiwa bermula saat tim media melakukan tugas pengawasan sosial dan edukasi terkait ditemukannya Bendera Merah Putih yang tetap berkibar di area SPBE tersebut dalam kondisi robek parah dan sangat tidak layak. Awalnya, Asep selaku pengawas lokasi menyambut baik dan menyadari sepenuhnya atas kelalaian tersebut. Bahkan, Asep ikut bersama tim media menurunkan serta mengganti bendera dengan yang baru.

banner 336x280

‎Namun, suasana harmonis tersebut seketika berubah tegang saat Manager SPBE bernama Jery datang ke lokasi. Melihat adanya pergantian bendera dan tim media yang masuk ke area kantor, Jery secara mendadak mengamuk tanpa alasan yang jelas.

‎Meski tim media beritikad baik untuk memberikan penjelasan dan edukasi ulang, Jery justru memotong pembicaraan dengan nada tinggi, mata melotot, serta menunjuk-nunjuk awak media secara tidak sopan. Tidak berhenti di situ, oknum manager tersebut makin arogan dengan mencaci maki dan mengusir awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

‎”Kami sangat merasa tidak dihargai. Sikap Jery sangat arogan dan merendahkan profesi pers. Padahal kami datang secara baik-baik untuk mengedukasi terkait Lambang Negara, namun justru dibalas dengan bentakan, tunjukan tangan ke wajah, pengusiran, dan caci maki ” tegas salah satu perwakilan tim media.

‎Landasan Hukum dan Sanksi Pidana

‎Tindakan oknum Manager SPBE tersebut tidak hanya melanggar etika kesopanan, tetapi juga berpotensi kuat menabrak dua aturan hukum pidana sekaligus:

‎1. Penghalangan Tugas Jurnalistik (UU Pers No. 40 Tahun 1999)

‎Wartawan dan tim media dilindungi oleh undang-undang saat menjalankan fungsi kontrol sosial dan pencarian informasi.

‎Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40/1999:

‎”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).”

‎2. Tindakan Pengancaman, Perbuatan Tidak Menyenangkan, dan Pengibaran Bendera Rusak

‎Pasal 335 KUHP (Pengancaman/Perbuatan Tidak Menyenangkan): Tindakan menunjuk-nunjuk, membentak, serta mengusir dengan intimidasi dapat dijerat pasal pengancaman atau perbuatan melawan hukum.

‎UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan:

‎Pasal 24 huruf b: Melarang setiap orang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

‎Pasal 67 huruf b: Setiap orang yang sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak/robek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).

‎Atas insiden intimidasi dan pelecehan profesi pers ini, tim media mempertimbangkan untuk membawa kasus pengusiran serta pengibaran bendera robek tersebut ke jalur hukum agar memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang arogan terhadap pers dan Lambang Negara.

‎

‎(Red)

‎

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha