Geger! RS Taman Harapan Baru  Akui Ambulance Bukan untuk Pasien, tapi “Operasional Manajemen”

Berita377 Dilihat
banner 468x60

‎BEKASI —Nusantara Merdeka News –  Pernyataan mengejutkan datang dari pihak manajemen Rumah Sakit Taman Harapan Ibu (RS THB). Humas dan Marketing RS THB, Susi dan GA ( General Afair ) Bayu secara terang-terangan menyatakan bahwa armada ambulans milik rumah sakit tersebut tidak dipergunakan untuk pengangkutan pasien maupun merujuk pasien, melainkan dialihkan untuk memenuhi keperluan operasional manajemen rumah sakit, Pernyataan ini mendulang kecaman publik dan sorotan tajam.

Ambulans yang seharusnya menjadi sarana vital penyelamat nyawa (life saving) justru dialihfungsikan menjadi kendaraan operasional internal, menodai fungsi mendasar fasilitas pelayanan kesehatan.

banner 336x280

Sesuai ketentuan perundang-undangan di Indonesia, ambulans adalah Kendaraan Pelayanan Publik/Gawat Darurat dengan fungsi spesifik keselamatan jiwa. Pengalihan fungsi ambulans untuk urusan operasional manajemen dapat menabrak berbagai aturan hukum:

‎1. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ‎Pasal 174 & 175: Rumah sakit wajib menyediakan sarana, prasarana, dan pelayanan gawat darurat yang memenuhi standar operasional. Ambulans gawat darurat adalah standar wajib pelayanan rumah sakit.

‎Sanksi Administrasi & Pidana: Rumah sakit yang melalaikan penyediaan/pengoperasian sarana keselamatan gawat darurat yang mengakibatkan kegagalan pertolongan pada pasien dapat dikenai sanksi administratif berat (pencabutan izin operasional) hingga tindak pidana keharusan pertolongan medis.

‎2. Permenkes No. 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan ‎Aturan Ambulans ditujukan untuk pengangkutan, pertolongan pra-fasilitas, serta rujukan pasien antar-fasilitas pelayanan kesehatan.

Pelanggaran standar kualifikasi sarana rumah sakit dapat berakibat pada penurunan kelas/akreditasi rumah sakit hingga pembekuan izin operasional oleh Dinas Kesehatan.

‎3. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

‎Pasal 134: Ambulans yang merawat/mengangkut orang sakit mendapatkan hak utama (priority right) di jalan raya.

‎Implikasi: Penggunaan sirine atau atribut ambulans untuk keperluan manajemen (bukan untuk darurat/pasien) merupakan penyalahgunaan hak utama dan pelanggaran lalu lintas.

Daftar Sanksi yang Mengancam RS Taman Harapan Ibu

‎Sanksi Administratif (Dinas Kesehatan & Kemenke) ‎Peringatan tertulis.

Evaluasi ulang dan penurunan tingkat akreditasi RS THB.

‎Pembekuan hingga pencabutan Izin Operasional Rumah Sakit.

Sanksi Pidana:

Apabila ada pasien gawat darurat atau rujukan yang terlambat tertolong hingga memicu kecacatan/kematian akibat ketidaktersediaan ambulans pasien, pihak manajemen RS dapat dijerat pasal kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang (Pasal 359 KUHP) serta pasal pembiaran pasien gawat darurat dalam UU Kesehatan.

‎Pihak Dinas Kesehatan dan lembaga pengawas pelayanan publik (seperti Ombudsman) diharapkan segera melakukan pemanggilan dan audit operasional terhadap RS Taman Harapan Ibu guna memastikan hak-hak keselamatan pasien tidak dikorbankan demi kepentingan manajemen.

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha