DIDUGA UCAPKAN KALIMAT TIDAK PANTAS KE SISWI, OKNUM GURU BAHASA INGGRIS SMPN 1 CIKARANG BARAT DIMINTA KLARIFIKASI*

Berita363 Dilihat
banner 468x60

*CIKARANG BARAT, KAB. BEKASI -*Nusantara Merdeka News -Oknum guru mata pelajaran Bahasa Inggris di SMPN 1 Cikarang Barat berinisial F diduga mengucapkan kalimat tidak pantas kepada salah satu siswinya di kelas 8I.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada *Selasa, 20 Oktober 2026* saat jam pelajaran berlangsung.

banner 336x280

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, oknum guru tersebut diduga mengatakan kepada siswi di depan kelas dengan kalimat:

> “Kamu pantasnya nongkrong di Kalimalang, badan kamu bagus buat om-om”

Ucapan tersebut diduga diucapkan di depan seluruh teman sekelas 8I. Sejumlah siswa yang menjadi saksi mengaku kaget dan tidak nyaman mendengar ucapan tersebut.

“Semua teman sekelas dengar. Anaknya langsung diam dan malu. Kami sebagai orang tua keberatan kalau bahasa seperti itu keluar dari seorang pendidik,” ujar salah satu wali murid kelas 8I.

Wali murid meminta pihak sekolah memberikan ruang klarifikasi agar persoalan menjadi jelas.

“Kami tidak menuduh, kami minta klarifikasi. Apa benar ibu guru berkata seperti itu? Kalau benar, tolong dibina. Ini menyangkut psikologis anak. Anak perempuan kami masih kelas 8, masih di bawah umur,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMPN 1 Cikarang Barat dan oknum guru berinisial F belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMPN 1 Cikarang Barat.

Jika terbukti, tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kode etik guru dan Permendikbudristek No.46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).

Pihak wali murid berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dapat turun tangan melakukan pembinaan.

1. Berita ini dibuat berdasarkan laporan wali murid dan kesaksian teman sekelas sebagai bentuk permintaan klarifikasi.

2. Identitas siswi korban sengaja tidak kami sebutkan demi perlindungan anak.

3. Redaksi membuka hak jawab dan hak koreksi bagi pihak SMPN 1 Cikarang Barat dan oknum guru terkait sesuai UU Pers No.40

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha