Percepatan Pencairan PIP Akhir Tahun 2025, Siswa Wajib Aktivasi Rekening

Pendidikan94 Dilihat
banner 468x60

NMN | Bekasi – Pemerintah melakukan percepatan pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada akhir tahun 2025 sebagai bentuk dukungan tambahan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang memiliki anak usia sekolah.

Dikutip dari kanal YouTube Gania Vlog, fokus utama pemerintah saat ini adalah mengakselerasi pencairan PIP tahap terakhir tahun 2025. Percepatan ini dilakukan menyusul telah selesainya penyaluran PKH dan BPNT tahap IV tahun 2025, meskipun masih terdapat sebagian KPM yang menerima bantuan secara susulan atau dengan nominal yang bervariasi.

banner 336x280

Bantuan PIP ini diharapkan menjadi dana pelengkap bagi KPM yang anaknya terdaftar sebagai pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Tujuan utama program tersebut adalah mempertahankan keberlanjutan pendidikan anak usia 6 hingga 21 tahun, mencegah putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi, serta mendorong siswa yang sempat berhenti agar dapat kembali bersekolah.

Penerima PIP diprioritaskan bagi peserta didik pemegang KIP. Selain itu, bantuan juga dapat diberikan kepada siswa dengan pertimbangan khusus, seperti yatim piatu, korban bencana, anak berkebutuhan khusus, serta anak dari orang tua yang berstatus narapidana.

Siswa yang telah masuk dalam Surat Keputusan (SK) nominasi diwajibkan melakukan aktivasi rekening dan memantau status pencairan secara mandiri. Tanpa aktivasi rekening, dana PIP tidak dapat diproses untuk dicairkan.

Cara Cek Status dan Syarat Aktivasi
Penetapan penerima PIP dapat dicek secara mandiri melalui aplikasi SIPINTAR di laman resmi PIP Kemendikbud dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Adapun persyaratan aktivasi rekening meliputi fotokopi Kartu Keluarga, KTP orang tua, serta buku tabungan SimPel. Bank penyalur PIP dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan, yakni BRI untuk SD dan SMP, BNI untuk SMA dan SMK, serta BSI khusus wilayah Aceh.

Besaran bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan diberikan setengah nominal bagi siswa kelas akhir. KPM PKH dan BPNT yang memiliki anak penerima PIP diimbau untuk segera memantau status pencairan, mengingat proses percepatan berlangsung hingga akhir Desember 2025. Diharapkan pada tahun 2026 mendatang, penyaluran PKH, BPNT, dan PIP dapat berjalan lebih lancar dan tepat sasaran. [Rusman]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *