Editorial
NMN | Bekasi – Bendera Merah Putih bukan sekadar perpaduan pigmen pada tekstil. bendera Merah Putih adalah kristalisasi dari darah para pejuang dan kesucian niat para pendiri bangsa.
Namun jika kita melihat ke jalan jalan atau ke sudut-sudut perkantoran dan perusahaan – perusahaan Asing yang berada di Indonesia, serta kantor kantor Pemerintahan dari kementerian sampai kantor kantor dinas serta SPBU Pertamina banyak yang tidak menghargai bendera pusaka yang sudah diperjuangkan para pahlawan kita belakangan ini banyak saya lihat pemandangan yang menyayat hati saya melihat bendera merah putih yang dibiarkan kusam, robek, terlilit tiang tanpa diperdulikan bahkan dijadikan objek vandalisme dan olok-olok dalam konten digital.
Saya sebagai pimpinan redaksi media online Nusantara Merdeka News merasa miris dan berfikir Ke mana perginya rasa hormat kita ???
yang lebih Menakutkan lagi bila ini di biarkan lebih lanjut saya selaku pemimpin redaksi media online Nusantara Merdeka News para pemuda pemudi Indonesia sudah tidak lagi bisa menghargai Negara Indonesia hanya karena technologi sekarang yang sudah sangat modern.
Menurut peraturan menaikan dan menurunkan bendera di lakukan pagi hari hingga sebelum matahari terbenam adalah ritual penuh khidmat.
Kini banyak Merah Putih dibiarkan kehujanan dan kepanasan hingga warnanya memudar menjadi jingga dan abu-abu.
Fenomena ini mencerminkan dekadensi nilai ketika simbol negara dianggap hanya sebagai formalitas administratif, bukan lagi identitas yang harus dijaga martabatnya.
Masyarakat seolah lupa bahwa kemerdekaan yang mereka nikmati hari ini “dibayar” dengan harga yang tidak murah.
Membiarkan bendera rusak atau menghinanya bukan bentuk kebebasan berekspresi, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap sejarah.
Pasal pasal dan Simbol Negara Mengapa Harus Diatur?
Muncul skeptisisme, “Untuk apa ada hukum hanya untuk selembar kain?”
Pemerintah melalui UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, telah mengatur sanksi tegas bagi mereka yang merusak atau menghina simbol negara.
Pasal-pasal ini dibuat bukan untuk mengekang rakyat, melainkan untuk supaya seluruh warga negara Indonesia harus menghargai bendera pusaka.
* Menjaga Marwah Kedaulatan Simbol negara adalah wajah bangsa di mata dunia.
* Merendahkan simbol sama dengan merendahkan harga diri seluruh rakyat Indonesia. Alat Pemersatu Di tengah keberagaman suku dan agama,
* Merah Putih adalah satu-satunya payung yang menaungi semuanya, Aturan dibuat agar tidak ada kelompok yang boleh mengklaim atau mengotori alat pemersatu ini.
* Edukasi Kedisiplinan Hukum hadir untuk mengingatkan bahwa hidup bernegara membutuhkan etika dan tata krama.
Jangan tanyakan apa yang negara berikan kepadamu, tapi tanyakan apa yang kau berikan kepada negaramu.” Kutipan klasik ini terasa relevan kembali jika menjaga kehormatan bendera saja kita gagal, bagaimana kita bisa menjaga keutuhan bangsa yang lebih besar?
Kesimpulan Saya bahwa
Hukum dan pasal hanyalah instrumen di atas kertas. Efektivitasnya bergantung pada nurani setiap warga negara.
Menghormati Merah Putih bukan berarti menyembah benda mati, melainkan menghargai eksistensi kita sebagai bangsa yang merdeka dan bermartabat. Sudah saatnya kita kembali menatap tiang bendera dengan rasa bangga, bukan dengan tatapan kosong yang abai.
( Red )













