NUSANTARA MERDEKA NEWS| BEKASI – Meski berkali-kali menjadi sorotan pemberitaan media Online, aktivitas dugaan pengemasan oli ilegal di wilayah RT 001/RW 007, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, seolah tak tersentuh hukum. Para pelaku hingga kini masih leluasa menjalankan operasinya.
Pada Senin dini hari (30/03/2026) sekitar pukul 03.25 WIB, tim awak media yang melintas di lokasi mencium adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang tertutup, Guna memastikan hal tersebut, tim mencoba melakukan pemantauan langsung ke area yang diduga kuat menjadi pusat pengemasan oli tersebut.
Dugaan team terbukti benar. Di tengah sunyinya dini hari, aktivitas di dalam gudang terpantau masih sangat sibuk. Berdasarkan pantauan sekilas, terlihat pekerja tengah melakukan pengemasan oli yang diduga kuat tanpa izin resmi dari pemegang merk asli.
Team media mencoba konfirmasi kepada pemilik usaha tetapi Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media pun menemui jalan buntu. Saat mencoba menanyakan perizinan dan legalitas kegiatan tersebut, salah satu pekerja justru meminta tim untuk menunggu di luar gedung.
“Kami diminta menunggu di luar oleh pekerja di sana. Namun tak lama berselang, muncul seseorang yang mengaku sebagai warga lingkungan setempat dan menegur kami dengan nada keras, dari mana asal kalian,” ujar ( HM ).
Oknum yang mengaku “orang lingkungan” tersebut seolah-olah menjadi pagar pelapis untuk menghalangi kerja jurnalistik dalam mengungkap tabir di balik gudang tersebut.
Berikut adalah rincian pasal dan ancaman hukuman yang menjerat pelaku pengemasan oli palsu,
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Ini adalah pasal utama yang sering digunakan karena pelaku menggunakan merek milik orang lain secara ilegal untuk mencari keuntungan.
Pasal 100 Ayat (1): Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik pihak lain.
Ancaman Pidana: Penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 (2 miliar rupiah).
Pasal 100 Ayat (2): Jika menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya (mirip).
Ancaman Pidana: Penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 (2 miliar rupiah).
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pelaku dianggap menipu konsumen karena barang yang dijual tidak sesuai dengan mutu, komposisi, atau standar yang dijanjikan pada label.
Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1): Melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ancaman Pidana: Penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 (2 miliar rupiah).
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Setiap produk pelumas (oli) yang beredar di Indonesia wajib memenuhi standar mutu (SNI) dan memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).
Pasal 113: Pelaku usaha yang mempuduksi atau mengedarkan barang yang tidak sesuai dengan SNI yang telah diberlakukan secara wajib.
Ancaman Pidana: Penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (5 miliar rupiah).
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Jika terdapat unsur penipuan terhadap pembeli atau masyarakat.
Pasal 378 (Penipuan): Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat.
Ancaman Pidana: Penjara paling lama 4 tahun.
Pertanyaan Besar untuk Aparat dan Pemerintah Setempat
Keberadaan gudang yang terus beroperasi meski telah sering diberitakan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Muncul spekulasi terkait adanya pembiaran dari pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, muncul desakan agar pihak-pihak berikut memberikan klarifikasi
Pengurus RT/RW Setempat Apakah benar-benar tidak mengetahui adanya aktivitas industri di tengah pemukiman warga pada jam yang tidak wajar?
Aparat Penegak Hukum ( APH ) belum ada tindakan tegas padahal pemberitaan mengenai dugaan praktik ilegal ini sudah sering mencuat.
Team Media dan masyarakat berharap pihak Kepolisian dan dinas Perindustrian serta Perdagangan segera turun tangan untuk melakukan inspeksi mendadak ( sidak ).
Pembiaran terhadap praktik pengemasan oli ilegal tidak hanya merugikan pemegang merek resmi, tetapi juga sangat merusak mesin kendaraan konsumen yang menggunakan produk ” Aspal” ( Asli tapi palsu ).
( Red )













