Maraknya Peredaran Obat Tramadol Di Duga Karena Mandulnya Penegakan Hukum Di Kota Bekasi.

Nasional245 Dilihat
banner 468x60

Kota Bekasi – Peredaran obat-obatan terlarang golongan G jenis Tramadol, Excimer dan tryhex tanpa ijin masih saja ada di wilayah Hukum Polsek Bantar gebang,Polres kota Bekasi tepatnya di Jl. Raya Kedaung, kp cimuning RT 003 RW 006, kecamatan Mustikajaya – Kota Bekasi.kamis (16 ok 2025)

Penjualan obat obatan tersebut dengan bebas seolah tidak takut hukum, Jika mengacu kepada undang-undang yang berlaku peredaran obat keras daftar G jenis eximer dan Tramadol, ditegaskan pada Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pengedar Obat-obatan terlarang dapat di ancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

banner 336x280

Beberapa warga sekitar sangat mengeluhkan adanya peredaran obat keras yang diduga tidak mengantongi izin edar tersebut, menurut warga sekitar peredaran obat itu dapat merusak generasi penerus bangsa

Ironisnya obat obatan tersebut di jual belikan kepada anak anak di bawah umur, mulai dari anak sekolah setingkat SMP, SMA, hingga orang dewasa,

Hasil dari penulusuran tim media di lapangan, dari ungkapan para penunggu warung penjual obat obatan tersebut , mengungkapkan

“kami berani menjual obat obatan seperti ini karna sudah kordinasi ke Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, bahkan kami selalu di lindungi oleh APH”ungkapan

saat di konfirmasi ,,bos obat tersebut,mengakui setor uang kordinasi kepada aparat bimas pol, babinsa dan RT/RW/Karang taruna di wilayah kampung cimuning.jelasnya.

Salah satu warga masyarakat yang ngk mau disebutkan identitasnya menerangkan,

Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan warga masyarakat dengan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Bekasi , khususnya polres kota Bekasi dan Polsek Bantar gebang. yang diduga mandul dalam menegakkan hukum

Pasalnya peredaran obat obatan tramadol di ko.cimuning,ini Sudah berjalan lama namun tidak ada pemberantasan atau penindakan dari APH sesuai aturan hukum yang berlaku.

Maka dari itu kami meminta kepada Polda metro jaya Dan Mabes Polri juga Jajarannya harus menindak tegas dan berantas peredaran obat di Kota Bekasi yang bikin resah warga masyarakat , dan diduga selalu di lindungi oleh APH setempat

Jika hal ini dibiarkan akan menjadi dampak negatif bagi warga masyarakat dan anak anak bangsa , selain dari pada meracuni generasi muda obat obatan tersebut juga bisa mematikan anak naka bangsa-pungkas.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *