Satpol PP Kota Bekasi akan Razia Reklame Ilegal, dan tak ber ijin.

Nasional60 Dilihat
banner 468x60

Kota. Bekasi – Kecamatan Bekasi Selatan merupakan wilayah dengan temuan pelanggaran terbanyak pemasangan reklame tidak berizin atau ilegal dibanding kecamatan lain. Kasatpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, mengatakan, data pemasangan reklame tak berizin tersebut didapat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).kamis (16 Oktober 2025)

Kecamatan Bekasi Selatan merupakan wilayah dengan temuan pelanggaran terbanyak pemasangan reklame tidak berizin atau reklame ilegal dibanding kecamatan lain.

banner 336x280

Kasatpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, mengatakan, data pemasangan reklame ilegal tersebut didapat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Kalau menurut data yang dikirim oleh DPMPTSP, data yang kita pegang memang kebanyakan terjadi di wilayah Bekasi Selatan,” kata Nesan Sujana soal pemasangan reklame ilegal,

Nesan menjelaskan dalam data tersebut, diperkirakan terdapat lebih kurang ratusan reklame dan banner ilegal.

Namun ia tidak menyatakan secara pasti jumlah reklame ilegal yang terpasang di kawasan terkenal sebagai pusat administrasi perkantoran, niaga, hingga pusat perbelanjaan itu.

“Berkisar ratusan (pelanggaran). Makanya sekarang kami lakukan penertiban. Seperti di baliho dan lainnya, kita juga mengecek masa berlakunya, bentuk reklamenya,” jelasnya.

Nesan Sujana menuturkan akibat reklame ilegal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kecolongan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Sehingga ia memastikan jajaran Satpol PP Kota Bekasi mulai melalukan penertiban reklame ilegal.

Penertiban pun sudah dimulai sejak Rabu (15/10/2025) di seluruh wilayah.

Sanksi ringan hingga berat akan diberikan kepada para pihak yang terbukti melanggar.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed