Kota Bekasi “NMN.Com – Kasus Sengketa Keterbukaan Informasi Publik antara Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Bekasi melawan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi telah diputus oleh Mahkamah Agung R.I. Dan Di menangkan oleh pihak AWPI kota Bekasi, Mahkamah Agung RI. menolak keras Kasasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi
Sigit Handoyo Subagiono S.H., M.H. atau sering disapa “SHS” selaku kuasa hukum dari AWPI DPC Kota Bekasi telah melayangkan surat kepada Walikota Bekasi agar Dinas Lingkungan Hidup kota Bekasi segera memenuhi kewajibannya
“Ya, hari ini kami selaku Kuasa Hukum dari AWPI Kota Bekasi telah melayangkan surat kepada Walikota Bekasi dengan Nomor: 086 /SHS/H&R/IX/2025 agar Dinas Lingkungan hidup kota Bekasi segera memenuhi kewajiban, mereka kepada klien kami,” ujar SHS, Rabu (24/9/2025).
SHS sapaan akrabnya juga menambahkan, dengan surat permohonan tindak lanjut ini ia berharap walikota Bekasi dapat dengan cermat dalam menempatkan orang-orang yang ditempatkan sebagai Kepala Dinas dilingkungan Kota Bekasi ,agar dapat membantu menjaga marwah Pemerintahan Kota Bekasi.
“Kepala Dinas lingkungan hidup seharusnya diisi oleh orang-orang yang berkompeten di bidangnya masing-masing.dan jangan sampai salah dalam penempatan nya.Jelasnya
SHS juga meminta agar Walikota Bekasi dapat melakukan pembenahan struktur di Dinas Lingkungan Hidup kota Bekasi.agar citra Kota Bekasi dapat terus terjaga.
“Saya berharap bapak Walikota Bekasi segera melakukan bersih-bersih pada Dinas Lingkungan hidup Agar dapat menjaga citra baik pemerintahan kota Bekasi, dan terakhir harapan saya agar kepala Dinas dilingkungan hidup kota bekasi ini minimal mengerti tentang keterbukaan informasi publik ,sehingga kedepannya tidak ada lagi stigma buruk terhadap pemerintahan kota bekasi akibat ulah para oknum kepala dinas,kabid persampahan dan jajarannya yang gagal faham terkait undang-undang keterbukaan informasi publik dimana sekarang ini keterbukaan informasi publik sangat penting bagi masyarakat kota Bekasi .













