Lahan Fasos dan Fasum di RW 13 kelurahan Jatiwaringin, Dikomersialkan/Sewakan , publik Pertanyakan Legalitas

Nasional94 Dilihat
banner 468x60

kota Bekasi – Lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) semestinya diperuntukkan bagi kepentingan bersama warga. Namun, di RW 013, Perumahan Jatiwaringin Asri, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, lahan tersebut justru dijadikan bangunan komersial berupa deretan toko.

Ketika dikonfirmasi, salah satu pengurus RT menyebut bahwa pembangunan toko di atas lahan fasos dan fasum telah mendapatkan izin dari camat terdahulu, sebelum masa jabatan Camat Zainal Abidin Syah. Pernyataan tersebut menimbulkan dugaan bahwa pihak kelurahan, termasuk lurah saat itu, turut mengizinkan alih fungsi lahan tersebut untuk kegiatan komersial.

banner 336x280

pengurus RW 13 memperoleh keuntungan dari penyewaan toko-toko tersebut, dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah. Praktik ini menimbulkan kecurigaan di kalangan warga mengenai penyalahgunaan fungsi lahan fasos fasum, yang seharusnya menjadi milik bersama.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku pernah menanyakan langsung kepada pengurus RW, termasuk bendahara dan sekretariat, terkait izin pembangunan serta pelaporan kepemilikan aset lahan tersebut kepada Pemerintah Kota Bekasi. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada laporan yang disampaikan kepada Bagian Aset Pemkot.

Padahal, lahan fasos dan fasum tersebut sudah dijadikan bangunan komersial sejak sekitar tahun 2014 dan masih beroperasi hingga sekarang.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan aset publik.

Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 69, yakni pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Pakar tata ruang dan hukum publik menegaskan bahwa penggunaan lahan fasos dan fasum untuk tujuan komersial merupakan pelanggaran serius. Fasilitas tersebut semestinya digunakan untuk kepentingan umum, seperti ruang terbuka hijau, taman, jalan lingkungan, atau fasilitas sosial masyarakat lainnya.

Warga berharap agar Pemerintah Kota Bekasi segera melakukan audit, verifikasi status lahan, serta menertibkan penggunaan fasos dan fasum sesuai peruntukannya.

Transparansi dalam pengelolaan aset publik menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparatur wilayah.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed