NMN BEKASI.
Peredaran obat-obatan terlarang kategori daftar G, jenis Tramadol dan Hexymer, kian meresahkan masyarakat di wilayah bekasi Utara jl. Lkr RT 008 RW 037 teluk Pucung kecamatan Bekasi Utara kota Bekasi Jawa Barat 17121. Meski dampaknya merusak generasi muda, praktek jual beli barang haram ini terkesan dibiarkan bebas tanpa tersentuh hukum, Modus Toko Berkedok toko tissue.
Berdasarkan pantauan di lapangan, peredaran obat keras ini seringkali menggunakan modus operandi toko kosmetik atau toko kelontong, Para pembeli yang didominasi oleh kalangan remaja tampak bebas bertransaksi tanpa resep dokter.
“Kami sudah sangat resah. Anak-anak muda sering kumpul di sana, lalu perilakunya jadi aneh dan temperamental. Ini jelas merusak masa depan mereka,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.
Dugaan “Main Mata” dengan Oknum Aparat dan Lambannya respons dari pihak kepolisian setempat memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Muncul dugaan kuat adanya “permainan” atau perlindungan dari oknum kepolisian terhadap para bandar dan pengedar.
Absennya tindakan tegas meskipun lokasi peredaran sudah menjadi rahasia umum memperkuat indikasi bahwa ada upeti atau setoran yang mengalir guna menjamin kelancaran bisnis ilegal tersebut.

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)
Masyarakat mendesak agar Polda Metro Jaya/Mabes Polri serta unsur Propam segera turun tangan melakukan sidak dan penangkapan.
Jika kepolisian tingkat sektor atau resort tidak mampu bertindak, maka pimpinan tertinggi Polri harus mengevaluasi kinerja anggotanya di wilayah tersebut.
“Kami minta APH tingkat atas langsung turun. Jangan tunggu jatuh korban lebih banyak. Jika polisi setempat diam saja, wajar jika masyarakat menduga ada oknum yang ikut bermain di belakangnya,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
Sanksi Hukum yang Jelas
Peredaran obat daftar G secara bebas melanggar UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda miliaran rupiah. Selain itu, oknum aparat yang terbukti membekingi praktik ini dapat dikenakan sanksi kode etik hingga pemecatan tidak hormat (PTDH).
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian terkait langkah konkrit yang akan diambil untuk memberantas peredaran obat keras di wilayah tersebut.
( MK )

















