PT Halo Tambang Berjaya Diduga Rusak Ekosistem Pantai di Lampung Selatan, Izin Jetty Dipertanyakan

Nasional519 Dilihat
banner 468x60

NMN | Kabupaten Lampung Selatan – Dugaan pelanggaran lingkungan kembali mencuat di wilayah pesisir Lampung Selatan. PT Halo Tambang Berjaya (PT HTB) dilaporkan masyarakat atas dugaan perusakan ekosistem pantai di Desa Bulok, Kecamatan Kalianda – Provinsi Lampung. Aktivitas perusahaan yang menggunakan fasilitas Jetty/dermaga ONT diduga telah mengalihfungsikan kawasan pantai untuk kegiatan pengapalan dan penongkangan material tambang.

Informasi tersebut disampaikan oleh sumber anonim yang menghubungi Lembaga Swadaya Masyarakat WGAB Provinsi Lampung serta sejumlah media. Sumber tersebut mengungkapkan kekhawatiran serius terhadap dampak aktivitas perusahaan terhadap fungsi ekologis pantai yang seharusnya dilindungi.

banner 336x280

“Kami sangat khawatir dengan kerusakan ekosistem pantai akibat aktivitas PT HTB. Pantai digunakan untuk kegiatan bongkar muat dan bahkan diduga menjadi lokasi pengandasan tongkang. Ini jelas tidak dibenarkan dan berpotensi merusak lingkungan pesisir,” ungkap sumber tersebut.

Menurut laporan yang diterima, kegiatan pengapalan material tambang dilakukan dengan memanfaatkan area pantai secara langsung. Bahkan, PT HTB diduga mengkandaskan tongkang di area pasir pantai Desa Bulok, yang dinilai semakin memperparah kerusakan ekosistem laut dan pesisir, termasuk terumbu, biota laut, serta fungsi alami garis pantai.

Menanggapi laporan tersebut, LSM WGAB Provinsi Lampung menyatakan telah menerima aduan masyarakat dan akan segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran lingkungan tersebut. WGAB mendesak instansi terkait, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas demi melindungi kelestarian lingkungan pantai di Lampung Selatan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Rabu (7/1/2026) pihak PT Halo Tambang Berjaya belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan perusakan lingkungan maupun dugaan penggunaan jetty tanpa izin. Media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen perusahaan serta pihak-pihak terkait lainnya.

Diketahui, PT Halo Tambang Berjaya memang memiliki kegiatan pertambangan di wilayah Lampung dan bekerja sama dengan PT Optimal Nusa Tujuh (ONT), anak perusahaan PTPN VII. Kerja sama tersebut terkait eksplorasi batu basalt di lahan milik PTPN VII, khususnya di Afdeling Kalianda. Batu basalt tersebut rencananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan material pembangunan Kawasan Terpadu Patimban di Banten.

Dalam kerja sama tersebut, PT ONT disebut memegang hak konsekuensi lahan serta Izin Usaha Pertambangan (IUP), sementara PT HTB menyediakan sarana dan prasarana untuk kegiatan eksploitasi. Namun, persoalan mencuat terkait keberadaan dan legalitas Jetty PT ONT yang digunakan dalam kegiatan pengapalan material tambang tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Selatan, Rio Gismara, SH, menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah melihat adanya izin terminal khusus atau jetty milik PT ONT.

“Terkait izin terminal khusus Jetty PT ONT, kami tidak pernah melihat adanya izin tersebut, apalagi mengeluarkan surat izin,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Asnawi, selaku Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan. Ia menyatakan bahwa sejak tahun 2023 hingga saat ini, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat izin peruntukan bangunan jetty.

“Baik sebelumnya maupun sampai sekarang, kami belum pernah mengeluarkan izin pembangunan Jetty,” ujarnya.

Dari sisi sektor perikanan, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Selatan, Dwi Jatmiko, S.Pi., M.Si., beberapa bulan lalu menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya izin Jetty PT ONT di Desa Bulok. Ia menegaskan bahwa persoalan izin jetty bukan merupakan kewenangan kabupaten.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Amikunada, selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Menurutnya, izin terminal pelabuhan atau jetty tersebut bukan berada dalam ranah kewenangan pemerintah kabupaten.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan, Devi Aminanto, saat dikonfirmasi awak media juga mengaku tidak mengetahui adanya izin Dermaga atau Jetty PT ONT di Desa Bulok. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menangani atau mengeluarkan izin terkait jetty tersebut.

Bahkan, berdasarkan keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung, izin terkait pembangunan fisik di darat yang berkaitan dengan jetty tersebut juga tidak pernah diketahui atau diterbitkan oleh pihak provinsi.

Di tingkat desa, Kepala Desa Bulok, Kecamatan Kalianda, Samsudin HR, juga menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah melihat atau mengetahui adanya izin resmi terkait pembangunan dan operasional Jetty PT ONT di wilayahnya.

Dengan banyaknya pernyataan dari berbagai instansi yang menyebut tidak mengetahui atau tidak pernah menerbitkan izin jetty tersebut, dugaan pelanggaran perizinan dan lingkungan oleh PT HTB dan PT ONT semakin menguat.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas persoalan ini, demi menjaga kelestarian lingkungan pesisir serta memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. [Ansori & Agus Ardiansyah]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *