NMN – BEKASI.
Peredaran obat-obatan keras daftar G jenis Tramadol dan Hexymer kian meresahkan warga di wilayah Kota Bekasi. Salah satu titik yang menjadi sorotan berada di Jl. Swadaya 1 No. 9, RT 07/RW 03, Kelurahan Kali Abang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17125.
Berdasarkan pantauan kami dan informasi dari masyarakat sekitar, toko yang berkedok toko tisu tersebut diduga menjual bebas barang haram tersebut tanpa resep dokter. Aktivitas transaksi di lokasi tersebut terlihat cukup tinggi, didominasi oleh kalangan remaja dan pemuda.
Pemilik Berinisial ‘I’ Diduga Merasa Kebal Hukum dan Terang terangan menantang awak media, Menurut keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, toko tersebut dikelola oleh seorang pria berinisial (I).
Hal yang paling mencolok adalah sikap percaya diri pemilik dalam menjalankan bisnis ilegalnya. Pemilik berinisial (I) tersebut disinyalir merasa “kebal hukum” sehingga tetap beroperasi secara terang-terangan meski berada di tengah pemukiman padat penduduk di duga bukan satu saja toko miliknya tetapi ada beberapa toko yg tersebar Di beberapa wilayah.
“Aktivitasnya sudah sangat meresahkan. Kami khawatir dampaknya merusak generasi muda di lingkungan kami. Sepertinya mereka tidak takut sama sekali dengan aparat penegak hukum,” ujar salah satu warga setempat kepada tim media.
Bahaya Obat Daftar G Tanpa Pengawasan
Secara medis, Tramadol dan Hexymer merupakan obat keras yang masuk dalam kategori daftar G (Gevaarlijk atau berbahaya). Penggunaannya wajib menggunakan resep dokter karena memiliki efek samping yang berat jika disalahgunakan, mulai dari gangguan saraf, halusinasi, hingga potensi menyebabkan ketergantungan dan tindak kriminalitas bagi pemakainya.
Desakan Untuk Pihak Kepolisian
Hingga berita ini diturunkan, warga berharap adanya tindakan tegas dari aparat Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota maupun Polsek setempat.
Penertiban terhadap peredaran obat keras di Jl. Swadaya 1 tersebut dianggap mendesak untuk menjaga kondusivitas dan keamanan lingkungan.
Sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan namun melakukan praktik kefarmasian atau mengedarkan sediaan farmasi ilegal dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara yang berat.
Warga menunggu langkah nyata kepolisian untuk membuktikan bahwa tidak ada satu pun pelaku usaha ilegal yang kebal terhadap hukum di wilayah Kota Bekasi.
( Red )
