TIDAK BERHARGA NYA SIMBOL NEGARA INDONESIA DI KANTOR UPT KIR DISHUB KOTA BEKASI

Daerah118 Dilihat
banner 468x60

NMN – Kota Bekasi – Senin 09 februari jam 10 : 43 wib Awak Media mendatangi Kantor UPT KIR jl. Pangeran Jayakarta no. 1 gedung mako lantai 2, RT. 004/RW 008, Harapan mulya, medan satria, Bekasi kode pos 17143.

Sebelumnya minggu lalu 03 februari Awak media melihat bendera yang sudah usang berkibar dan Berhari hari bendera merah putih yang berkibar di wilayah kantor UPT KIR Dinas Perhubungan Kota Bekasi tidak kunjung di turunkan.

banner 336x280

Jelas kantor pelayanan publik itu banyak di kunjungi berbagai kalangan, ini sengaja di pertontonkan atas ketidak pedulian dan/atau semua mulai kepala UPT KIR dinas perhubungan yang berinisial ( M ) dan jajarannya.

Apakah mereka tidak Mengetahui atau tutup Mata untuk menghormati simbol negara yang sangat sakral ini dan di saat Lagu Indonesia Raya Berkumandang apakah tidak malu seluruh jajaran yang ada di area tersebut melihat sangat tidak layaknya Bendera Merah Putih berkibar.

Dalam hal ini jelas, pihak dinas UPT KIR Dishub Kota Bekasi dan jajarannya diduga mengabaikan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, terdapat setidaknya lima larangan yang tidak boleh dilakukan oleh siapa saja kepada bendera Merah Putih.

Pelanggaran terhadap larangan penggunaan Bendera Merah Putih bukan sekadar pelanggaran moral, tapi juga tindak pidana yang dapat dikenai hukuman penjara dan denda, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009

Ada aturan dan larangan yang wajib dipatuhi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan

Bendera Merah Putih bukan sekadar kain, melainkan simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memperhatikan tata cara pengibaran yang benar.

( Red )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *