Menteri Abdul mu’ti ,tegaskan hasil TKA,jadi syarat penerimaan spmb jalur prestasi.

Berita, Pendidikan145 Dilihat
banner 468x60

Nusantara Merdeka News| Banten – Pemanfaatan hasil tingkat kemampuan akademik ( TKA ) masih menjadi perhatian Menteri pendidikan dasar dan menengah (mendikdasmen) Abdul mu’ti,menegaskan tingkat kemampuan akademik ( TKA ) dapat dimanfaatkan dalam sistim penerimaan murid baru ( SPMB ) pada jalur prestasi.

Hasil TKA itu juga akan menjadi salah satu aspek dalam penerimaan murid baru,kata mu’ti, usai meninjau pelaksanaan TKA di SMAN 2 Curug, kab Tangerang Banten, Senin 6 April 2026, Permendikdasmen nomor 3 tahun 2025, mengatur pelaksanaan SPMB yang dilakukan dengan memegang lima prinsip yakni

banner 336x280

objektip, transparan, akuntabel berkeadilan dan tanpa diskriminasi.

Dalam prinsip pelaksanaan SPMB tahun 2026/2027 pemerintah harus

transfaran dan dapat diakses kepublik serta memberikan kesempatan yang setara bagi setiap anak.

Satuan pendidikan swasta dilibatkan selaras proses sesuai standar pengelolaan pendidikan.

Tahap pelaksanaan dalam ( SPMB ) dapat dilihat beberapa prestasi akademik, berupa hasil TKA untuk kejenjang SMP dan SMA.

Kemudian dapat dilihat prestasi non akademik, seperti Ke ikut sertaan siswa dalam organisasi,seperti OSIS,organisasi kepanduan yang diakui oleh satuan pendidikan.

Dalam tahap pasca pelaksanaan ( SPMB )pemerintah daerah melaksanakan pemantauan dan evaluasi di setiap tahapan SPMB, ada 4 jalur SPMB ,2026/2027.

Persyaran ini umum untuk seluruh satuan pendidikan.

1.kelompok A

TK berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun

kelompok B

berusia 5 tahun paling tinggi 6 tahun.

2.SD berusia 7 tahun (prioritas) atau paling rendah berusia 6 tahun.usia 5 tahun 6 bulan dapat diterima dengan syarat memiliki kecerdasan istimewa.

3.SMP berusia 15 tahun dan telah lulus SD/sederajat.

4.jalur mutasi bagi calon murid yang berpindah domisili,seperti

surat penugasan orang tua siswa,dan surat keterangan pindah domisili dan kuota SPMB 2026/2027 setiap jalur.

1.untuk jalur domisili,SD ,70 persen,dari daya tampung satuan pendidikan.

2.SMP paling sedikit 40 persen,SMA 30 persen,dari seluruh daya tampung satuan pendidikan melalui jalur afirmasi

SD,15 persen,

SMP,20 persen,

SMA ,30 persen

masing masing dari daya tampung satuan pendidikan

3.jalur prestasi,

SMP 25 persen,

SMA 30 persen,dari daya tampung satuan pendidikan.

4.jalur mutasi.paling banyak 5 persen,dari daya tampung satuan pendidikan,SD,SMP dan SMA.(Rusman)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *