KABUPATEN BEKASI | NUSANTARA MERDEKA NEWS – Harapan Pitri, seorang debitur Mandiri Utama Finance (MUF), yang Beralamatkan di jalan Jababeka Raya , Desa Pasir sari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi untuk menyelesaikan kewajiban dan membawa pulang kembali unit motor Honda ADV miliknya Dengan Plat No B 508* FJQ berujung pada laporan polisi. Bukannya kemudahan yang didapat, unit kendaraan yang ditarik tersebut justru diserahkan oleh pihak leasing kepada pihak ketiga yang tidak dikenal oleh debitur ( Senin 27 April 2026 )
Kejadian bermula saat Bagas ( Adik Debitur ) mendatangi kantor cabang untuk melakukan Pembayaran Angsuran yang Sudah telat 4 Bulan serta Uang Biaya Tarikan agar unit motornya bisa dikeluarkan.
Di lokasi ia dihampiri oleh oknum yang menawarkan jasa pengurusan administrasi agar proses berjalan cepat.
Namun, kejanggalan besar terjadi saat pihak Mandiri Utama Finance menyerahkan unit Honda ADV tahun 2023 tersebut bukan kepada Bagas selaku Adik debitur yang sah, melainkan kepada oknum yang menyebut diri mereka sebagai Aji atau Bombom. Bagas menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal individu-individu tersebut.
Konfirmasi Mengejutkan juga dari Kepala Cabang
Saat dikonfirmasi di meja mediasi , Kepala Cabang MUF Bekasi, Galuh, memberikan pernyataan yang memicu tanda tanya besar. Ia menyebut bahwa kejadian penyerahan unit kepada pihak luar yang disebut sebagai “pembantu lapangan” atau back-up adalah hal yang sudah sering terjadi.
Di sisi lain, karyawan bernama Aris yang menyerahkan unit tersebut bersikukuh bahwa tindakan mereka telah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan. Padahal, secara hukum, unit kendaraan seharusnya diserahkan langsung kepada pemegang kontrak (debitur) atau penerima kuasa resmi yang sah.
Merasa dirugikan dan menjadi korban malpraktik administrasi, Fitri mengambil langkah tegas.
“Kami tidak akan tinggal diam. Permasalahan ini akan kami laporkan secara resmi kepada pihak Polresta Bekasi dengan No STTLAPDUAN /715/V/2026/SATRESKRIM /RESTROBEKASI/ PMJ , Kami meminta pertanggungjawaban atas hilangnya penguasaan unit kami yang diberikan kepada orang asing tanpa izin kami,” tegas Fitri.
Tindakan oknum leasing yang menyerahkan unit kepada pihak yang tidak berhak dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP maupun UU Perlindungan Konsumen:
1. Dugaan Penggelapan (Pasal 486 KUHP)
Jika leasing atau karyawannya menyerahkan barang milik orang lain (yang berada dalam penguasaan mereka karena jabatan/tugas) kepada pihak yang tidak berhak, hal ini dapat dikategorikan sebagai penggelapan.
Sanksi Pidana penjara paling lama 4 tahun.
2. Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)
Pelaku usaha dilarang melakukan tindakan yang merugikan konsumen terkait keamanan dan kenyamanan hak milik konsumen (Pasal 4). Penyerahan unit kepada pihak ketiga tanpa persetujuan debitur adalah pelanggaran serius terhadap hak konsumen.
3. Pelanggaran Peraturan OJK (POJK No. 6/POJK.07/2022)
Lembaga jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan atau kelalaian pengurus maupun pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan perusahaan.
Pihak OJK dapat memberikan sanksi administratif berupa denda, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha bagi leasing yang melanggar SOP keamanan aset konsumen.
4. Penyalahgunaan Wewenang dan SOP
Secara internal dan perdata, penyerahan unit kepada pihak yang bukan debitur tanpa surat kuasa sah adalah pelanggaran Azas Itikad Baik dalam perjanjian. Klaim karyawan bahwa “sudah sesuai SOP” dapat dipatahkan jika dalam dokumen SOP tidak tercantum klausul penyerahan unit kepada pihak luar tanpa verifikasi identitas yang ketat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak debitur tengah menyiapkan berkas laporan untuk memperkuat dugaan adanya konspirasi antara oknum internal leasing dengan pihak eksternal yang merugikan nasabah.
( Red )



















