BOM WAKTU LINGKUNGAN! 132 Dapur Makan Bergizi Gratis di Lamsel Langgar Juknis IPAL, DLH Buka Suara

Berita, Daerah149 Dilihat
banner 468x60

Nusantara Merdeka News| KALIANDA — Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Selatan kini berada di bawah bayang-bayang ancaman pencemaran lingkungan yang serius. Sebanyak 132 dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di wilayah ini dituding abai dan belum mematuhi petunjuk teknis (Juknis) pembangunan serta pengoperasian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Ironisnya, pelanggaran ini terjadi di tengah adanya regulasi tegas berupa Surat Edaran (SE) Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Sekretaris Daerah (Sekdakab) Nomor: 600.4.5/10357/IV.11/2025 yang telah diterbitkan sejak 1 Desember 2025 lalu.

banner 336x280

Sikap “jalan sendiri” tanpa koordinasi yang dilakukan oleh pihak pengelola dapur MBG ini memicu reaksi keras dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan, Yespi Cory. Saat dihubungi secara eksklusif pada Sabtu (16/5/2026), Yespi membongkar akar masalah yang memicu keluhan dan pengaduan berantai dari masyarakat di berbagai media.

Menurut Yespi, tidak adanya koordinasi dengan DLH membuat pengelola dapur SPPG buta terhadap petunjuk teknis pengelolaan limbah. Dampaknya pun fatal: lingkungan mulai tercemar, potensi gangguan kesehatan masyarakat mengintai, dan bau busuk menyengat akibat sisa makanan yang telantar tanpa pengelolaan yang benar mulai dikeluhkan warga sekitar.

“Kami mengingatkan dengan tegas, dapur MBG wajib memperhatikan pengelolaan IPAL! Harus sesuai juknis untuk memastikan limbah cair diolah dengan benar agar tidak terjadi pencemaran lingkungan. Begitu juga terkait sampah, harus dikelola dengan baik!” tegas Yespi Cory dengan nada memperingatkan.

Yespi Cory tak menampik bahwa program MBG ini sangat mulia, namun ia memberikan peringatan keras bahwa volume sampah dan limbah cair yang dihasilkan dari 132 dapur SPPG ini memiliki daya rusak yang jauh lebih masif.

“Ini dampaknya luar biasa jika dibandingkan dengan limbah rumah makan atau kantin biasa,” cetus Yespi.

Meskipun saat ini dampak buruknya belum merata secara geografis, riak-riak pencemaran dan bau tak sedap sudah mulai timbul di beberapa titik Dapur SPPG. Yespi memprediksi, jika program ini berjalan dalam jangka panjang tanpa ada manajemen yang efektif, Lampung Selatan akan menghadapi ledakan jumlah sampah organik dan kimiawi yang luar biasa besar.

Oleh karena itu, DLH mendesak adanya kerja sama lintas sektor. Setiap dari 132 SPPG yang tersebar di Lampung Selatan diwajibkan segera menyediakan fasilitas penampungan yang memadai, serta wajib menerima pendampingan dan edukasi mengenai pengelolaan limbah cair dan sampah makanan.

Di sisi lain, Kadis LH juga memberikan jalan keluar taktis agar program strategis nasional ini tidak menjadi bumerang ekologis di Lampung Selatan. Pihak dapur MBG disarankan segera menyusun kesepakatan resmi (MoU) dengan Dinas terkait untuk tata kelola sampah yang benar.

Selain itu, ia melihat potensi sampah organik harian dari program ini sebenarnya bisa disulap menjadi kompos yang bermanfaat bagi masyarakat jika dikelola secara higienis dan terstruktur.

Di akhir pernyataannya, Yespi menegaskan bahwa DLH tidak bermaksud menjatuhkan program ini, melainkan ingin menyelamatkan lingkungan Lampung Selatan dari ancaman kerusakan.

“Pihak kami siap membantu untuk kerja samanya kapan pun diminta. Kita dukung penuh program MBG ini, karena jika dikelola dengan baik dan benar, tentu manfaatnya akan sangat luar biasa untuk masyarakat,” pungkasnya.

( Red )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha