​Sengketa Dokumen Pertanahan dan Uang Rp432 Juta di BPN Kota Bekasi Berakhir Damai Usai Difasilitasi FWBR

Berita667 Dilihat
banner 468x60

BEKASI, InvestigasiMK.com — Ketegangan sempat mewarnai kawasan pelayanan publik di depan gerbang utama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) ATR/BPN Kota Bekasi, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Persoalan dugaan keabsahan sertifikat dan sejumlah dokumen pertanahan memicu emosi pihak keluarga yang merasa dirugikan hingga mendatangi lokasi untuk meminta pertanggungjawaban.

Peristiwa bermula saat sejumlah anggota keluarga tak kuasa menahan tangis usai memperoleh informasi terkait hasil pengecekan sertifikat yang mereka persoalkan. Pihak keluarga mendesak penjelasan serta pertanggungjawaban atas dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM), Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembagian hak waris, serta pengembalian dana yang telah diserahkan kepada pihak terduga pengurus dokumen, Arif Setiawan, yang mengaku berprofesi sebagai notaris.

banner 336x280

Melihat dinamika di area pelayanan publik tersebut, Ketua Umum Forum Wartawan Bekasi Raya (FWBR), Suryono, ST—yang akrab disapa Ketua Aing—langsung turun tangan usai mendapat laporan dari petugas keamanan. Demi menjaga kondusivitas, FWBR mengarahkan para pihak memindahkan dialog dari pintu utama menuju area balkon ruang terbuka publik gedung BPN.

“Kalau mau diproses secara hukum, kami siap mendampingi. Kalau mau diselesaikan secara kekeluargaan juga silakan. Tetapi jangan di pintu utama BPN karena ini pelayanan publik. Kami ingin suasananya tetap kondusif,” tegas Ketua Aing di lokasi.

Proses Mediasi dan Kesepakatan Jaminan

Dialog di lingkungan BPN sempat berjalan alot. Pihak keluarga menegaskan akan membawa perkara ini ke jalur hukum melalui laporan kepolisian jika tidak ada kepastian pengembalian uang. Arif Setiawan yang hadir didampingi kuasa hukumnya kemudian melakukan klarifikasi hingga muncul opsi penggunaan dokumen sertifikat sebagai jaminan.

Untuk mengoptimalkan proses negosiasi, FWBR menawarkan kelanjutan mediasi di Kantor FWBR, kawasan Narogong, Jembatan 2, Kota Bekasi. Pertemuan maraton tersebut melibatkan pihak keluarga, terduga, kuasa hukum, serta pengurus FWBR hingga pukul 23.00 WIB.

Mediasi menghasilkan kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat perjanjian tertulis. Pihak Arif Setiawan menyerahkan jaminan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 5799 atas nama Soetinah, Sofiana, Andrian Sofian, Endang Kurniawan, dan Rini Indriyani.

Dalam dokumen pernyataan tersebut, nilai kewajiban pengembalian uang ditetapkan sebesar Rp432.825.796 (empat ratus tiga puluh dua juta delapan ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah) dengan tenggat waktu penyelesaian paling lambat 31 Januari 2027. Pihak ahli waris menyatakan penyerahan jaminan dilakukan secara sadar, tanpa tekanan, dan siap bertanggung jawab secara hukum jika ada klaim pihak ketiga di kemudian hari.

Pernyataan Para Pihak

Salah satu ahli waris, Agus Sarwono, mengonfirmasi penerimaan sertifikat jaminan tersebut dan menyetujui opsi penyelesaian kekeluargaan yang difasilitasi FWBR.

“Kami dari pihak keluarga menerima dan menyetujui penyelesaian secara kekeluargaan. Kesepakatan ini telah dituangkan dalam surat perdamaian. Kami berharap seluruh komitmen dapat dilaksanakan sampai selesai. Namun, jika hingga batas waktu 31 Januari 2027 kewajiban tidak direalisasikan, kami memegang hak untuk menempuh langkah hukum,” ujar Agus.

Sementara itu, Ketua Umum FWBR Suryono, ST mengklarifikasi bahwa peran organisasi persnya murni sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat untuk mengurai potensi konflik terbuka di ruang publik.

“FWBR hadir sebagai kontrol sosial. Musyawarah dan saling memaafkan tentu lebih baik sepanjang seluruh pihak sepakat dan hak masing-masing tetap terlindungi tanpa menghilangkan hak hukum para pihak,” pungkas Ketua Aing.

Rangkaian mediasi ditutup dengan penandatanganan dokumen perjanjian damai serta dokumentasi bersama oleh seluruh pihak yang hadir.

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha