KOTA BEKASI — Nusantara Merdeka News – Investigasi tim media di lapangan kembali membongkar indikasi kuat praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar secara terselubung di wilayah Kabupaten/Kota Bekasi.
Sebuah truk jenis wing box berwarna orange dengan nomor polisi KU 8841 NA kedapatan menggunakan tangki modifikasi ganda (double tank) ilegal dan mengarah langsung ke sebuah lokasi yang disinyalir kuat sebagai pangkalan pengepul Solar bersubsidi.
Penemuan ini berawal saat armada yang dikemudikan oleh seorang sopir berinisial S melintas di jalan raya dengan bentuk dan rakitan tangki yang mencurigakan. Setelah dicermati, kendaraan tersebut memiliki dua tangki penyimpanan BBM bersuhu tinggi yang jelas tidak sesuai dengan spesifikasi standar pabrikan.
Tak ingin kehilangan jejak, tim media melakukan pengawasan dan membuntutinya hingga armada tersebut masuk ke dalam sebuah area pangkalan penampungan.
Saat dikonfirmasi langsung di lokasi pada Selasa (29/09/2026) malam, pengemudi berinisial S berdalih bahwa keberadaannya di dalam pangkalan tersebut hanyalah untuk “sekadar parkir”. Namun, alibi tersebut berbanding terbalik dengan temuan fisik di lapangan serta kesaksian warga setempat. Pangkalan tersebut sudah menjadi rahasia umum sebagai sarang penampungan, penyedotan, dan pengepulan Solar subsidi dari armada-armada ber-tangki modifikasi ataupun standar pabrikan.
Praktik culas ini tidak hanya merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga secara langsung merampas hak masyarakat kecil dan para pengemudi transportasi umum yang kian kesulitan mendapatkan Solar subsidi di SPBU resmi.
Aktivitas penyalahgunaan angkutan, modifikasi fisik kendaraan, hingga penampungan BBM subsidi ini terancam dijerat dengan sanksi pidana dan hukum berlapis:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja): Diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ): Mengubah spesifikasi teknis tangki tanpa izin resmi diancam penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp24.000.000,00.
Pasal 480 KUHP: Pihak penampung atau pembeli hasil kejahatan BBM bersubsidi diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sanksi Administratif: Pemblokiran QR Code Pertamina kendaraan terkait, penutupan izin pangkalan, hingga penyitaan unit armada oleh kepolisian.
Mendapati temuan hukum tersebut, tim media mendatangi Polsek Bantargebang pada Selasa (29/09/2026) pukul 23.39 WIB untuk melaporkan kejadian dan meminta penindakan mendesak di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan kami di terima oleh B di SPKT dan F Reskrim , laporan tersebut terkesan diabaikan tanpa adanya tindakan/turun langsung ke lokasi kejadian malam itu dengan alasan “kurangnya personel”.
Sikap pasif ini memicu Pertanyaan besar dari tim media Pasalnya, pangkalan penampungan Solar ilegal di wilayah hukum Bantargebang ini diketahui tetap beroperasi bebas (eksis) meskipun pemberitaan terkait praktik penyalahgunaan BBM di lokasi tersebut sudah berulang kali mencuat dalam bulan-bulan sebelumnya.
tim media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) tingkat Polres Metro Bekasi Kota hingga Polda Metro Jaya untuk turun tangan menindak tegas pengemudi S, pemilik truk KU 8841 NA, serta pengelola pangkalan tersebut demi membongkar rantai mafia Solar subsidi hingga ke akar-akarnya.
Red



















