Sempat Tutup Jaringan Obat Keras Tipe G di Underpass Tambun Buka Lagi Pakai Mode COD, Diduga ‘Main’ dengan Oknum APH

Berita14 Dilihat
banner 468x60

TAMBUN, BEKASI — Nusantara Merdeka News – Peredaran obat-obatan keras terlarang Golongan G (Obat Tipe G) di wilayah Underpass Tambun kembali marak. Sempat kucing-kucingan dan menutup aktivitasnya akibat sorotan publik, bisnis haram yang merusak generasi muda ini kini beroperasi kembali dengan modus baru: sistem Cash on Delivery (COD) untuk mengelabuhi petugas dan masyarakat sekitar.

‎Berdasarkan penelusuran tim investigasi di lapangan, para pelaku sengaja mengubah pola transaksi tidak lagi menggunakan toko fisik secara terbuka, melainkan memanfaatkan titik-titik temu di area Underpass Tambun setelah memesan melalui media komunikasi cepat.

banner 336x280

‎Namun, yang paling mengejutkan adalah temuan saat tim mengonfirmasi langsung kepada dua sosok yang diduga kuat menjadi pengelola lapangan, yakni pria berinisial N dan P. Dari hasil konfirmasi tersebut, muncul dugaan kuat bahwa mulusnya operasional kembali bisnis obat keras ini terjadi karena adanya “koordinasi” dan atensi khusus kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di tingkat Polsek Tambun, serta pengondisian lingkungan sekitar.

Dugaan adanya keterlibatan oknum APH ini kian mempertegas indikasi pembiaran terhadap tindak pidana penjualan obat keras tanpa izin edar yang kian meresahkan warga Bekasi.

‎Tindakan peredaran obat-obatan keras Golongan G (seperti Tramadol, Hexymer, dan sejenisnya) tanpa izin edar dan tanpa keahlian medis merupakan pelanggaran berat terhadap hukum di Indonesia:

‎Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan:

‎Pasal 435: Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

‎Pasal 436 ayat (2): Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berkenaan dengan obat keras dapat dipidana penjara.

‎Dugaan Keterlibatan Oknum APH (Jika Terbukti Membantu/Menerima Suap):

‎Pasal 12 huruf a/b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Penerimaan Suap/Gratifikasi oleh Pegawai Negeri/Aparat Penegak Hukum).

‎Sanksi Kode Etik Kepolisian: Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dengan ancaman Sanksi Administratif hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

‎Menyikapi temuan ini, media tidak akan tinggal diam dan akan mengawal kasus ini secara berjenjang hingga tuntas:

Media akan secara resmi melayangkan surat konfirmasi dan mendesak Kapolsek Tambun beserta jajaran Reskrim untuk segera menindaklanjuti informasi ini serta memanggil pengelola lapangan berinisial N dan P.

Apabila penanganan di tingkat Polsek terkesan lambat atau terindikasi masuk angin akibat adanya dugaan oknum yang bermain, pemberitaan dan laporan resmi akan langsung didorong ke Kapolres Metro Bekasi serta unit Propam Polres Metro Bekasi untuk mengusut tuntas oknum APH yang bermain di balik layar.

‎Media memegang teguh asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan akan terus membuka ruang klarifikasi resmi bagi pihak Polsek Tambun, Polres Metro Bekasi, maupun pihak-pihak terkait lainnya.

‎(Red)

‎

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha