Skandal Live TikTok di Lapas Bulak Kapal WBP Dipindahkan ke Sel Isolasi, Sanksi Berat Menanti Oknum Petugas Jika Terlibat

Berita118 Dilihat
banner 468x60

BEKASI — Nusantara Merdeka News Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi atau yang dikenal sebagai Lapas Bulak Kapal akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi resmi terkait hebohnya pemberitaan warga binaan yang kedapatan melakukan siaran langsung (live) di aplikasi TikTok.  pihak lapas bergerak cepat melakukan investigasi mendalam dan menjatuhkan sanksi tegas kepada warga binaan serta mengusut tuntas potensi keterlibatan oknum internal.

‎Berikut adalah poin-poin penting dari hasil investigasi dan konfirmasi resmi pihak Lapas Bulak Kapal:

banner 336x280

‎1. Fakta Digital Forensik: WBP Hanya Ikut Bergabung (Join Live)

‎Dari hasil pemeriksaan forensik digital terhadap akun TikTok milik warga binaan berinisial MFA alias F (kasus narkotika), tim investigasi menemukan fakta bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengunggah video apa pun atau bertindak sebagai inisiator/tuan rumah (host) selama menjalani masa pidana di dalam lapas.

‎”Dipastikan bahwa posisi WBP dalam peristiwa yang beredar semata-mata hanya menerima undangan untuk bergabung (join live/guest) dari sebuah akun yang baru dikenalnya melalui aplikasi tersebut.”

‎2. Sanksi Tegas: Isolasi dan Pencabutan Remisi

‎Kendati hanya berperan sebagai pihak yang diundang, Lapas Bulak Kapal menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap merupakan pelanggaran berat terhadap tata tertib lapas. WBP yang bersangkutan diketahui telah menguasai alat komunikasi ilegal tersebut selama kurang lebih dua bulan.

‎Sebagai bentuk hukuman disiplin, pihak lapas langsung menjatuhkan sanksi berat berupa:

‎Penempatan di sel isolasi (tutupan sunyi).

‎Pencabutan hak-hak tertentu, termasuk remisi dan hak kunjungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎3. Usut Tuntas Ponsel Ilegal & Ancaman Sanksi bagi Oknum Petugas

‎Terkait bagaimana alat komunikasi ilegal tersebut bisa lolos masuk ke blok hunian, Lapas Bulak Kapal saat ini tengah melakukan pendalaman internal secara menyeluruh.

‎”Apabila nantinya terbukti terdapat keterlibatan oknum petugas dalam masuknya alat komunikasi ilegal tersebut, pihak Lapas tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).”

‎4. Perketat Keamanan Lewat Razia Gabungan TNI-Polri

‎Sebagai langkah mitigasi pasca-kejadian, Lapas Bulak Kapal memperketat pengamanan dengan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) dari unsur TNI dan Polri. Razia gabungan serta penggeledahan kamar dan blok hunian secara berkala terus digencarkan guna membersihkan lapas dari peredaran barang-barang terlarang demi menjaga situasi tetap kondusif.

‎

‎(Red)

‎

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *