Bekasi — Nusantara Merdeka News – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Burangkeng Periode 2026–2034 Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, mendadak berubah menjadi panggung kecurangan administrasi dan penyalahgunaan wewenang. Institusi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Burangkeng—yang seharusnya berdiri tegak sebagai pengawas independen dan benteng konstitusi desa—justru menjadi dalang utama yang merusak tatanan demokrasi desa.
Puncak kekisruhan ini bersumber dari sikap arogan serta manuver insitusional Ketua BPD Burangkeng bersama jajarannya. BPD dinilai sengaja mengangkangi regulasi, mengabaikan prosedur hukum, dan menciptakan kepanitiaan ilegal di atas panitia yang sah.
Dinamika berdarah dingin ini bermula dari persoalan teknis pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) Isan Iskandar pada akhir Juli 2026. Panitia sah telah bekerja melayani proses administrasi sesuai prosedur penyesuaian Surat Edaran Bupati Bekasi (SE Nomor 100.3.4.2/SE-96/DPMD). Namun, tuduhan subjektif mengenai ketidaknetralan dan diskriminasi pelayanan dihembuskan untuk memprovokasi massa.
Puncaknya terjadi pada Selasa, 4 Agustus 2026. Ketika sekitar 30 hingga 50 orang massa pendukung Bacalon Isan Iskandar mengepung Kantor BPD, Ketua BPD Burangkeng bukannya berdiri atas dasar hukum dan objektivitas, melainkan memilih tunduk pada intimidasi kelompok.
Tanpa melakukan investigasi, tanpa menguji kebenaran tuduhan massa, dan tanpa memberikan ruang pembuktian sanksi berjenjang (SP1, SP2), pimpinan BPD Burangkeng secara tergesa-gesa mengambil keputusan sepihak membekukan Panitia Pilkades yang sah saat itu juga.
“Keputusan BPD memburu-buru pembekuan panitia tanpa mekanisme sidang investigasi adalah wujud nyata arogansi kekuasaan. BPD bertindak seperti hakim jalanan yang mengeksekusi panitia sah hanya demi memuaskan tekanan massa pemprotes,” tegas sumber internal yang enggan disebutkan namanya.
Ketajaman sorotan publik semakin tertuju pada kejanggalan prosedur kepemimpinan BPD Burangkeng. Keputusan pembekuan panitia sah yang dibacakan oleh Wakil Ketua BPD, Ahmad Sodikin, diatasnamakan sebagai keputusan “Pengawas BPD”.
Padahal, secara kelembagaan dan norma hukum perundang-undangan desa, struktur maupun nomenklatur “Pengawas BPD” sama sekali tidak dikenal dan tidak memiliki dasar hukum (fiktif). Penggunaan klaim jabatan tanpa dasar ini mengindikasikan kuat adanya praktik manipulasi legitimasi publik demi melicinkan keputusan pembekuan sepihak.
Langkah paling fatal dari Ketua BPD Burangkeng adalah menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) kilat untuk membentuk Panitia Pilkades Baru. Langkah ini menorehkan sejarah kelam administrasi desa karena dilakukan saat Surat Keputusan (SK) Panitia Lama belum pernah dicabut secara sah. Pimpinan BPD secara sadar menciptakan dualisme kepanitiaan demi menggolongkan agenda politik tertentu.
Sikap maladministrasi Ketua BPD terbukti saat panitia baru bentukan Musdessus langsung diterpa krisis internal:
Pengunduran Diri Anggota: Dua anggota panitia baru (Natih dan Bait) memilih mengundurkan diri sesaat setelah dilantik karena merasa proses pembentukannya sarat kekisruhan dan cacat hukum.
Menanggapi pengunduran diri tersebut, bukannya menggelar Musdessus ulang sesuai aturan, pimpinan BPD justru mengganti dua anggota tersebut hanya melalui sambungan telepon seluler.
Kini, Pilkades Burangkeng berada di ambang cacat hukum total. Setiap keputusan, penetapan calon, hingga anggaran yang dikeluarkan oleh panitia baru bentukan BPD berpotensi besar digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun diproses secara pidana atas dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Ketua BPD Burangkeng tidak hanya gagal menjaga kondusivitas wilayah, tetapi diduga kuat menjadi aktor intelektual di balik perusakan tatanan hukum dan integritas Pilkades.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi media Nusantara Merdeka News masih terus berupaya mengejar konfirmasi resmi dari Ketua BPD Burangkeng serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi untuk menuntut pertanggungjawaban atas kekacauan hukum ini.
(Red)













