NMN | Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya kembali melaporkan seorang oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial NN atas dugaan penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara pidana. Laporan ini menyusul langkah sebelumnya, di mana LBH Harimau Raya telah melaporkan oknum penyidik Polsek Cengkareng ke Propam Polda Metro Jaya pada 28 Oktober 2025, terkait dugaan pelanggaran profesionalitas Polri.
Kasus yang disorot merupakan perkara tawuran di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, yang mengakibatkan satu anak di bawah umur meninggal dunia. Menurut LBH Harimau Raya, JPU NN yang menangani perkara tersebut mengakui lalai atau tidak teliti dalam membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diserahkan oleh oknum penyidik Polsek Cengkareng.
Dalam BAP disebutkan terdapat tiga senjata tajam—dua jenis cocor bebek dan satu celurit—serta enam orang saksi atau terduga pelaku lainnya. Namun, JPU NN diduga tidak mencantumkan dan tidak menghadirkan enam orang tersebut sebagai saksi di persidangan.
LBH Harimau Raya juga mengungkapkan bahwa Kapolsek dan Kanit Polsek Cengkareng telah memberikan klarifikasi dengan menyatakan telah memerintahkan penyidik untuk meminta petunjuk kepada JPU NN guna menentukan status berkas perkara, apakah P21 atau P19. Namun demikian, oknum penyidik Polsek Cengkareng diduga mengabaikan perintah tersebut dan tidak menyerahkan sejumlah dokumen penting, antara lain:
1. Permohonan pencabutan laporan dari terlapor,
2. Surat perdamaian antara pelapor dan terlapor,
3. Keterangan terkait enam saksi atau terduga pelaku lainnya, termasuk pemilik senjata tajam dan tiga kendaraan bermotor yang digunakan saat tawuran.
LBH Harimau Raya menyoroti fakta bahwa pemilik senjata tajam yang telah dewasa hingga kini belum diproses hukum, sementara terdapat satu orang berstatus DPO yang masih bersekolah. Kondisi ini, menurut LBH, memperkuat dugaan adanya ketidakcermatan dan penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara.
Dalam fakta persidangan di Pengadilan Jakarta Barat, LBH Harimau Raya menyebut bahwa seluruh saksi yang dihadirkan tidak melihat secara langsung klien mereka, Haikal, berada di lokasi kejadian. Berdasarkan data BAP dan keterangan di persidangan, posisi terdakwa Haikal disebut berada sekitar ±20 meter dari tempat kejadian perkara.
Ketua LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, S.H., Pid, menegaskan bahwa dugaan kelalaian dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat penegak hukum telah merugikan masyarakat dan mencederai rasa keadilan.
“LBH Harimau Raya akan terus mengawal kasus ini hingga ke pimpinan tertinggi Kepolisian dan Kejaksaan, agar oknum-oknum Jaksa dan Kepolisian yang diduga menyimpang ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (13/12/2025).
LBH Harimau Raya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum secara transparan dan berkeadilan demi memastikan supremasi hukum berjalan sebagaimana mestinya. [Joko Santoso]

















