CILEUNGSI , Nusantara Merdeka News — Praktik lancung penyalahgunaan Elpiji 3 Kilogram bersubsidi yang diduga kuat mengalir ke para pelaku pengoplosan (gas suntikan) kembali terendus. Sebuah aksi kejar-kejaran dan penguntitan oleh tim media mengungkap indikasi kuat keterlibatan oknum agen nakal yang beroperasi lintas wilayah dari Bekasi hingga Bogor ( Selasa 26 Mei 2026 )
Peristiwa ini bermula saat Tim Media Lintas tengah melakukan pemantauanTim mencurigai satu unit mobil bak terbuka (pick-up) yang mengangkut ratusan tabung gas melon 3 kg dalam jumlah yang tidak wajar untuk ukuran distribusi pangkalan resmi ke masyarakat.
Mencium adanya kejanggalan, tim memutuskan melakukan pembuntutan (penguntitan) secara senyap terhadap armada tersebut.
Aksi pembuntutan berlangsung menegangkan selama hampir 45 menit. Mobil bak tersebut bergerak melintasi batas wilayah hingga memasuki daerah Cileungsi, mengarah ke kawasan Perumahan Elok.
Sadar pergerakannya dipantau, sesampainya di lokasi tujuan, sopir pick-up dengan No Pol F 8431 HV tersebut mendadak menghentikan kendaraannya di depan pangkalan gas, Begitu tim media mendekat untuk melakukan konfirmasi, sang sopir langsung membuka pintu dan kabur melarikan diri ke dalam kegelapan malam, meninggalkan mobil beserta muatan ratusan tabung gas begitu saja.
Team Media Mencoba mencari informasi dari warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), mobil pick-up pengangkut gas bersubsidi tersebut disinyalir kuat milik seorang pengusaha/pemilik agen berinisial H, yang diketahui bertempat tinggal di kawasan elite Metland Cileungsi.
Pelarian sang sopir makin memperkuat dugaan adanya praktik pidana yang disembunyikan. Berdasarkan data investigasi yang dihimpun tim, armada mobil bak yang sama diketahui memiliki rekam jejak kelam, yakni pernah terpantau mengirimkan pasokan gas 3 kg ke lokasi pengoplosan/penyuntikan gas ilegal.
Menjual atau mengalihkan alokasi gas LPG 3 kg bersubsidi kepada para pelaku “suntikan” (memindahkan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi 5.5 kg atau 12 kg) merupakan tindak pidana serius yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat miskin.
Guna keberimbangan berita dan meminta klarifikasi langsung, tim media berupaya menghubungi dan menunggu kehadiran H selaku pemilik Agen gas di lokasi kejadian. Namun, hingga jarum jam menunjukkan pukul 01.54 WIB dini hari atau hampir satu jam menunggu dalam dinginnya malam yang bersangkutan tetap memilih bersembunyi dan enggan menemui wartawan.
Karena tidak ada iktikad baik untuk memberikan konfirmasi, tim media akhirnya memutuskan meninggalkan TKP dan berencana membawa temuan ini ke ranah hukum.
Tindakan oknum agen atau pangkalan yang sengaja memasok gas melon ke industri penyuntikan ilegal bukanlah pelanggaran administrasi biasa, melainkan kejahatan pidana serius.
Jika terbukti terlibat, pemilik agen H serta sopir armada dapat dijerat pasal berlapis
Dasar Hukum & Pasal Bunyi Pelanggaran / Ancaman Sanksi
Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 (Tentang Cipta Kerja, mengubah Pasal 55 UU Migas No. 22/2001) Penyalahgunaan Niaga Gas Bersubsidi Setiap orang yang menyalahgunakan niaga bahan bakar gas yang disubsidi Pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah).
Pasal 55 & 56 KUHP Pasal Penyertaan & Pembantuan Pihak agen/pangkalan dapat dianggap sebagai pelaku yang membantu memfasilitasi terjadinya tindak pidana pengoplosan gas (menyediakan bahan baku utama).
Sanksi Keagenan PT Pertamina Patra Niaga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) Pertamina menerapkan zero tolerance bagi agen/pangkalan yang terlibat mafia oplosan. Sanksinya berupa pencabutan izin usaha secara permanen, penutupan keagenan, dan masuk daftar hitam (black list).
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih terus mengupayakan konfirmasi dari pihak aparat penegak hukum (Polsek/Polres setempat) terkait temuan armada yang ditinggalkan sopirnya tersebut demi penyelidikan lebih lanjut. (Tim/Red)













