NMN | BEKASI – Sebuah toko yang berlokasi di Jl. Wibawamukti II No.56, RT 004/001, Padarunen, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, kini tengah menjadi sorotan warga sekitar. Toko tersebut diduga kuat menjual obat-obatan keras daftar G, seperti Tramadol dan Hexymer, tanpa izin resmi dan prosedur medis yang berlaku.
Berdasarkan pantauan dan informasi dari masyarakat setempat, aktivitas di lokasi tersebut dinilai mencurigakan karena kerap didatangi oleh usia remaja hingga dewasa muda pada jam-jam tertentu.
Penjualan obat-obatan jenis Hexymer dan Tramadol secara ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kesehatan.
poin-poin krusial terkait peredaran obat keras Hexymer dan Tramadol adalah obat yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter.
Penyalahgunaan zat ini dapat menyebabkan efek samping serius hingga gangguan saraf pusat.
Toko obat atau apotek wajib memiliki izin dari Dinas Kesehatan serta diawasi oleh BPOM. Penjualan di lokasi non-medis seperti ini patut dipertanyakan legalitasnya.
Ancaman Pidana Pengedar obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menggantikan UU No. 36 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang besar.
“Kami merasa resah dengan keberadaan toko ini karena sasarannya adalah anak-anak muda. Kami berharap pihak kepolisian segera bertindak tegas sebelum jatuh korban lebih banyak,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat mendesak jajaran Polsek Jatiasih dan Polres Metro Bekasi Kota serta Dinas Kesehatan untuk segera melakukan sidak dan penertiban di lokasi tersebut. Hal ini penting guna memutus rantai peredaran obat keras yang seringkali menjadi pemicu aksi tawuran dan tindak kriminalitas lainnya di wilayah Bekasi.
Hingga berita ini diturunkan, Awak media dan warga masih menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum maupun pihak Kelurahan Jatiluhur untuk memastikan lingkungan mereka bersih dari peredaran obat-obatan terlarang.
( Red )

















