NMN | KOTA BEKASI – Praktik dugaan pengepulan barang ilegal di tengah pemukiman padat penduduk Perumahan Margahayu, Kota Bekasi, kian meresahkan. Sebuah gudang yang dikelola oleh pria bernama Salman terindikasi beroperasi secara gelap tanpa mengantongi izin lingkungan dari RT maupun RW setempat.
Izin yang tidak bisa di keluarkan dan Ketidakjelasan operasional gudang ini semakin diperkuat oleh pernyataan Ketua RW setempat, Bapak Tatang. Ia membeberkan adanya ketidaksinkronan informasi mengenai peruntukan bangunan tersebut.
”Keterangan yang kami dapat (awalnya) itu tempat penampungan TKW. Tapi fakta di lapangan sangat kontras ada bongkar muat barang yang masif. Secara administratif, mereka tidak punya izin dari kami selaku pengurus lingkungan,” tegas Tatang.
Pemilik terasa Arogan Saat Dikonfirmasi Tim awak media yang mencoba melakukan fungsi kontrol sosial justru mendapat sambutan Arogan Salman di duga pemilik, menunjukkan sikap arogan dan menolak memberikan transparansi terkait asal-usul barang yang ia turunkan dan simpan
Saat didesak mengenai surat izin operasional dan legalitas barang, Salman tidak mampu menunjukkan dokumen apapun. Ia justru mengeluarkan pernyataan ketus yang seolah kebal hukum.
”Saya minta KTA kamu !” cetus Salman dengan nada tinggi kepada awak media, mencoba menghindari pemeriksaan lebih lanjut.
Mendesak Tindakan Tegas Aparat
Sikap tertutup dan arogan sang pemilik semakin memperkuat dugaan bahwa ada aktivitas ilegal yang disembunyikan di dalam gudang tersebut. Warga kini mendesak Polres Metro Bekasi Kota dan Dishub untuk segera melakukan penggerebekan dan penyegelan lokasi sebelum timbul konflik sosial yang lebih besar.
( Red )













