NMN| KOTA BEKASI – Kondisi sebuah papan reklame berukuran besar di kawasan Jalan Cut Mutia kini memicu kekhawatiran warga dan pengguna jalan. Berdasarkan pantauan di lokasi, papan reklame tersebut tampak sudah lama tidak digunakan, dengan kondisi fisik yang sangat memprihatinkan. Kondisi di Lapangan ( Kamis 30 April 2026 ).

Material Lapuk: Sejumlah plat besi pada papan reklame terlihat sudah berkarat dan terkelupas.
Risiko Jatuh: Beberapa bagian plat tampak menjuntai dan goyah, terutama saat diterjang angin kencang.
Ancaman Korban Jiwa: Mengingat lokasinya yang berada di jalur padat lalu lintas, warga khawatir material papan reklame dapat jatuh sewaktu-waktu dan menimpa pengendara yang melintas di bawahnya.
“Kondisinya sudah sangat tidak layak. Kalau hujan deras disertai angin, kami takut plat besinya terbang ke jalan. Jangan sampai tunggu ada korban jiwa baru diperbaiki,” ujar salah satu warga sekitar.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Terkait perizinan, pemeliharaan, dan penindakan papan reklame yang tidak layak, biasanya terdapat dua hingga tiga instansi pemerintah daerah yang terlibat:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP):
Instansi ini bertanggung jawab atas izin penyelenggaraan reklame. Jika masa izin habis dan tidak diperpanjang, reklame tersebut harus dibongkar.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperumkimtan):
Tergantung kebijakan daerah masing-masing, biasanya dinas ini yang mengurusi tata ruang keindahan kota dan koordinasi fisik bangunan reklame di jalur hijau.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP):
Sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP adalah instansi yang berwenang melakukan eksekusi pembongkaran terhadap papan reklame yang izinnya mati atau kondisinya membahayakan publik.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda):
Bertanggung jawab atas pemungutan pajak reklame. Jika pajak tidak dibayar, mereka biasanya memberikan label “Dalam Pengawasan” atau merekomendasikan pembongkaran.
Harapan Warga
Masyarakat sekitar mendesak dinas terkait untuk segera melakukan pengecekan lapangan dan memberikan tindakan tegas kepada pemilik vendor reklame.
Jika pemilik tidak segera melakukan perbaikan, diharapkan pemerintah daerah segera melakukan pembongkaran paksa demi menjamin keamanan warga yang melintasi Jalan Cut Mutia.
( Red )


















